Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) menyatakan kesiapannya dalam memasok kebutuhan biodiesel untuk mendukung program mandatori penggunaan biodiesel 20% (B20). Program ini resmi diperluas ke segmen non public service obligation (PSO) per 1 September 2018.
Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan menjelaskan, produsen biodiesel saat ini sudah siap melaksanakan program wajib B20 yang diperluas ke segmen bukan PSO. Begitu peluncuran program resmi dan berlaku per 1 September 2018, produsen biodiesel akan langsung mulai melakukan delivery sesuai kontrak.
“Begitu program tersebut resmi diluncurkan pemerintah, kami mulai delivery sesuai kontrak. Kita sudah lakukan persiapan-persiapan, termasuk penambahan armada maupun sarana pendukung logistik lainnya,” kata Paulus Tjakrawan dalam konferensi pers di kantor Aprobi.
Paulus menuturkan Aprobi dengan difasilitasi Kementerian ESDM telah-berdiskusi dengan Bea dan Cukai, PT ASDP Indonesia Ferry, dan PT Pelindo, terkait arus lalu lintas dan bongkar muat kapal angkutan biodiesel di pelabuhan. Termasuk, penyesuaian atas ketentuan menyangkut industri di kawasan berikat
“Kami sudah bertemu dengan Bea dan Cukai, Pelindo, serta ASDP. Angkutan biodiesel akan mendapat prioritas. Tidak ada regulasi yang diubah, hanya saja ketika di komputernya terbaca bahwa itu kapal biodiesel maka langsung diprioritaskan. Kapal biodiesel tidak perlu harus keluar dari pelabuhan baru masuk lagi ke pelabuhan yang sama untuk bongkar muatan. Ini tentu akan menghemat waktu dan biaya,” kata dia.
Sekedar catatan, hari ini pemerintah bakal meluncurkan secara resmi perluasan pelaksanaan B20 wajib ke segmen bukan PSO di Kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat (31/8). Saat ini, baik badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) maupun badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) atau produsen biodiesel dalam proses penyelesaian administrasi. Dalam proses tersebut memang membutuhkan waktu, terutama untuk menyelesaikan kendala-kendala teknis di lapangan. YIN