Jakarta – Setelah pangan dan hortikultura yang terlebih dahulu mengimplementasikan kebijakan sertifikasi mandiri, saat ini perkebunan telah resmi menerapkan. Terhitung tanggal 9 Desember 2022 PT Bakti Tani Nusantara berwenang menerbitkan sertifikasi kecambahnya secara mandiri.
Pada pasal 22 ayat 2 , Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasn Benih Tanaman Perkebunan disebutkan, bahwa proses sertifikasi dapat diselenggarakan oleh Produsen Benih yang mendapat sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM). Dimana PT Bakti Tani Nusantara (PT BTN) telah mendapatkan sertifikasi dari LSSM BEBI PT. Agri Mandri Lestari.
Hindarwati, Direktur LSSM BEBI menyebutkan bahwa PT BTN telah menerapkan ISO 9001 sebagai syarat mendapat sertifikasi, sehingga sudah menerapkan sistem manajemen mutu. Sehingga dapat dipastikan kecambah yang dihasilkan sesuai standar dan mendapatkan kewenangan menerbitkan sertifikasinya secara mandiri.
“Terkait model sertifikasi dan label produsen tetap mengacu pada Keputusan Menteri terkait. Serta produsen tetap harus melaporkan peredaran benih kepada UPTD Sertifikasi di wilayahnya”, jelas Hindarwati.
Kebijakan ini diterapkan bertujuan untuk meningkatkan akselerasi penyebaran benih bermutu. Serta mengurangi beban Petugas Pengawas Benih Tanaman Perkebunan dalam melakukan sertifikasi mengingat besarnya jumlah benih yang harus disertifikasi setiap tahunnya. (NS/hmsdjbun)