2nd T-POMI
2024, 29 Februari
Share berita:

Jakarta, mediaperkebunan.id – Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan sertifikasi yang diberikan kepada bisnis kelapa sawit. Sertifikasi ISPO diberikan kepada para pelaku usaha industri kelapa sawit yang sudah menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan. Para pemilik perkebunan kelapa sawit bisa menyimak prinsip ISPO pada tulisan ini.

Dilansir dari Mutu Certification, ISPO dibuat berdasarkan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020 guna menjamin berjalannya sistem industri kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan.

Prinsip ISPO

Lembaga sertifikasi ISPO menerapkan sistem sertifikasi-nya sendiri. Usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan harus memiliki beberapa prinsip dengen kriteria masing-masing. Prinsip ISPO ini terbagi menjadi dua, yaitu untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pekebun kelapa sawit.

7 Prinsip ISPO Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

1. Kepatuhan terhadap peraturan perudang-undangan

Kriteria:

  • Legalitas lahan
  • Legalitas usaha perkebunan

2. Penerapan praktik perkebunan yang baik

Kriteria:

  • Perencanaan perkebunan
  • Penerapan teknis budaya dan pengolahan hasil

3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati

Kriteria:

  • Pelaksanaan terkait izin lingkungan
  • Pengelolaan limbah
  • Gangguan dari sumber yang tidak bergerak
  • Pemanfaatan limbah
  • Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3
  • Pengendalian kebakaran dan bencana
  • Kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi
  • Mitigasi emisi gas rumah kaca (GRK)
  • Perlindungan terhadap hutan alam dan gambut

4. Tanggung jawab ketenagakerjaan

Kriteria:

  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  • Persyaratan administrasi terkait hubungan kerja
  • Peningkatan kesejahteraan dan kemampuan pekerja
  • Penggunaan pekerja anak dan diskriminasi dalam pekerjaan
  • Fasilitasi pembentukan serikat pekerja
  • Fasilitasi pembentukan koperasi pekerja dan karyawan

5. Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat

Baca Juga:  Bursa Karbon Komitmen Indonesia Atasi Emisi

Kriteria:

  • Tanggung jawab sosial kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat hukum adat/penduduk asli
  • Pengembangan usaha lokal

Penetapan transportasi

Kriteria:

  • Sumber tandan buah segar (TBS)
  • Perhitungan indeks K dan data dukung yang transparan
  • Penerapan penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang adil dan transparan
  • Keterbukaan terhadap informasi yang tidak bersifat rahasia dan penanganan keluhan
  • Komitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat diindikasikan suap
  • Sistem rantai pasok yang mampu telusur

6. Peningkatan usaha secara berkelanjutan

  • Sistem pemantauan dan pembaruan masa berlaku dokumen perizinan
  • Program tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terukur untuk periode tertentu

5 Prinsip ISPO Pekebun Kelapa Sawit

1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

Kriteria:

  • Legalitas dan pengelolaan pekebun
  • Lokasi pekebun
  • Sengketa lahan dan kompensasi serta sengketa lainnya
  • Legalitas usaha pekebun
  • Kewajiban perizinan lingkungan

2. Penerapan praktik perkebunan yang baik

Kriteria:

  • Organisasi kelembagaan pekebun
  • Pengelolaan pekebun

3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati

Kriteria:

  • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  • Pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity)

4. Penerapan transparansi

Kriteria:

  • Penjualan dan kesepakatan harga tandan buah segar (TBS)
  • Penyediaan data dan informasi

5. Peningkatan usaha secara berkelanjutan

Kriteria:

  • Meningkatkan kinerja dengan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi yang mendukung peningkatan produksi kelapa sawit berkelanjutan

Manfaat ISPO

Sertifikasi ISPO memiliki manfaat bagi usaha perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Usaha perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan sertifikat tentu akan berbeda dengan perkebunan sawit yang belum sertifikasi ISPO.

Setelah melakukan sertifikasi, para pelaku bisnis sawit bisa menggunakan logo ISPO pada setiap media promosi. Berikut ini adalah manfaat yang akan didapatkan setelah melakukan sertifikasi ISPO:

  1. Meningkatkan mutu sehingga nilai produk bertambah
  2. Meningkatkan daya saing antar pelaku usaha bisnis kelapa sawit karena sertifikasi ISPO memungkinkan peningkatan produksi untuk memenuhi permintaan pasar nasional maupun internasional
  3. Menciptakan sistem usaha yang ramah lingkungan karena untuk mendapatkan sertifikasi ISPO perlu memperhatikan mitigasi efek gas rumah kaca dan dampak bencana lainnya.
Baca Juga:  Ditjenbun Menata Perkebunan Melalui SIPERIBUN

Tujuan ISPO

Menurut Perpres Nomor 44 tahun 2020, sertifikasi ISPO dilakukan dengan tujuan untuk:

  • Memastikan serta meningkatkan pengelolaan, pengembangan perkebunan sawit sesuai prinsip dan kriteria yang telah ditentukan.
  • Meningkatkan keberterimaan dan juga daya saing atas hasil perkebunan kelapa sawit, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.
  • Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Sumber: Mutu Certification

Syarat ISPO

Untuk mengajukan sertifikasi ISPO, tentu membutuhkan beberapa syarat dan ketentuan. Sertifikasi ISPO ini diajukan oleh pihak usaha perkebunan sawit ke beberapa lembaga sertifikasi yang bisa ditunjuk, atara lain Mutu Internasional, Sucofindo, TUV NORD Indonesia, dan juga TUV Rheinland Indonesia.

Sebelum ke lembaga sertifikasi, berikut ini adalah persyaratan mengajukan sertifikasi ISPO yang harus disipakan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pekebun kelapa sawit:

Perusahaan perkebunan kelapa sawit:

  1. Mengajukan permohonan sertifikasi ISPO ke lembaga sertifikasi
  2. Melampirkan sejumlah dokumen, yaitu hak atas tanah, izin lingkungan, izin usaha perkebunan, dan penetapan penilaian usaha dari pemberi izin usaha.
  3. Memiliki auditor internal yang paham akan prinsip dan kriteria ISPO.

Pekebun kelapa sawit:

  1. Mengajukan permohonan sertifikasi ISPO ke lembaga sertifikasi
  2. Melampirkan dokumen hak atas tanah, tanda daftar usaha perkebunan, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  3. Memiliki tim sistem kendali internal yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penerapan standar ISPO.
  4. Pengajuan sertifikasi ISPO oleh pekebun kelapa sawit dapat dilakukan perorangan maupun kelompok pekebun seperti koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun.

Perlu diperhatikan bahwa syarat serta tahapan sertifikasi ISPO mungkin berbeda di setiap lembaga sertifikasi. Perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit yang lolos audit akan mendapatkan sertifikat ISPO yang tercantum beberapa informasi berikut:

  1. Logo
  2. Nama dan alamat pelaku usaha
  3. Nomor registrasi
  4. Lokasi dan luas kebun
  5. Tanggal penertiban dan tanggal berakhir sertifikat ISPO
  6. Nama dan alamat lembaga sertifikasi
  7. Logo KAN dan nomor akreditasi sertifikat ISPO
  8. Model rantai pasok
Baca Juga:  2nd TPOMI, Ajang Praktisi PKS Berbagi Ilmu Teknologi Terbaru

Audit yang dilakukan lembaga sertifikasi ISPO sebanyak d

Masa berlaku sertifikat ISPO adalah 5 tahun dan para pelaku usaha kebun sawit harus melakukan perpanjangan jika masa berlakunya sudah habis.