2023, 8 Juli
Share berita:

Bandung, Mediaperkebunan.id

Permentan nomor 7 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan akan direvisi, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pertanian dan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nurmasyah dari Dirat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan menyatakan hal ini.

Penilaian usaha perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintan nomor 26 tahun 2021  menyebutkan pengawasan usaha perkebunan dilakukan melaui Penilan Usaha Perkebunan (PUP) . Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan oleh bupati/walikota untuk perizinan berusaha di dalam kabupaten/kota; gubernur untuk perizinan berusaha lintas wilayah kabupaten/kota; menteri untuk perizinan berusaha wilayah lintas provinsi.

Bupati/walikota, gubernur, menteri menunjuk aparatur sipil negara (ASN) yang telah mendapat pelatihan Penilaian Usaha Perkebunan untuk melaksanakan PUP. Pelatihan PUP dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian. Bupati/walikota jika tidak melaksanakan PUP maka dilakukan oleh gubernur, gubernur tidak melaksanakan maka dilakukan oleh menteri. PUP dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

PUP dilakukan pada perusahaan perkebunan pada tahap pembangunan dan dan tahap operasional. Pada tahap pembangunan dilakukan setiap satu tahun sekali, pada tahap operasional 3 tahun sekali.

PUP dilakukan dengan pedekatan sistim dan usaha agribisnis, dengan memadukan berbagai subsistem dimulai dari penyediaan prasarana dan sarana produksi, pengolahan dan pemasaran hasil serta jasa penunjang lainnya.

Permentan nomor 7 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan menyebutkan PUP merupakan instrumen penilaian kinerja perizinan berusaha yang dilakukan pemberi izin sesuai kewenangan. PUP dilakukan setelah perusahaan memiliki perizinan usaha berbasis risiko dan melakukan usaha perkebunan.

Pelaksana penilaian adalah ASN yang telah mendapatkan pelatihan PUP dari Ditjen Perkebunan. PUP dilaksanakan kepada perusahaan perkebunan tahap pembangunan 1 tahun sekali dan tahap operasional 3 tahun sekali.

Baca Juga:  Keberlanjutan Kopi Ditentukan Benih Unggul

Pendekatan PUP dilakukan melalui pendekatan sistem dan usaha agrobisnis dengan tahapan : pengisian menggunakan kuesioner berupa pengisian mandiri oleh perusahaan atau pengisian oleh tim PUP berdasarkan pedoman/prosedur kerja; wawancara dengan petugas perusahaan ; kunjunngan lapang untuk menilai realisasi usaha perkebunan.

PUP bertujuan untuk melihat perkembangan usaha perkebunan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan ; persyaratan sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan dengan kelas kebun 1,2 dan 3.

Sehubungan dengan hal ini maka Permentan nomor 7 tahun 2009 akan direvisi dengan integrasi persyaratan petugas PUP kedalam Permentan Penilaian; pelatihan bagi petugas PUP dilakukan Ditjen Perkebunan dengan menunjuk UPT Kementan atau lembaga pelatihan yang memenuhi persyaratan. Pembiayaan penilaian dari APBN, APBD, sumber lain yang sah sesuai perundangan antara lain dana BPDPKS, dana bagi hasil sawit, mekanisme PNBP.