2nd T-POMI
2016, 4 Februari
Share berita:

Sistem sertifikasi profesi sangat penting dalam menghadapi persaingan tenaga kerja. Sektor perkebunan bisa menjadi motor penggerak sistem ini. Karena sudah terkait industri.

Di tengah persaingan yang begitu ketat, ketersediaan tenaga kerja yang handal menjadi sangat penting. Apalagi dalam menuju masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah di depan mata. Masuknya tenaga kerja dari negara ASEAN menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan dalam negeri, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Kepala Pusat Pendidikan, Standardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian Badan Penyuluh dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian Pertanian, Heri Suliyanto mengatakan, persaingan di bidang sumber daya manusia dalam kerangka MEA tidak bisa ditawar lagi. Karena MEA tidak ada lagi pembatas terhadap arus barang, produk maupun tenaga kerja.

Menurut Heri, dalam persaingan di bidang SDM ketenagakerjaan Indonesia harus mempunyai cara mengantisipasi masuknya tenaga kerja dari luar negeri melalui penerapan sistem sertifikasi kompetensi. “Jadi bukan orangnya diberi lebel atau stiker standardnya. Tapi kemampuan tenaga kerja berupa sertifikat standardisasi kompetensi,” ujarnya kepada Media Perkebunan.

Heri mengatakan, untuk saat ini program standardisasi profesi baru sampai tahap pengenalan, dan penyadaran. “Mestinya kesadaran ini juga muncul dari asosiasi profesi dan pelaku usahanya sendiri. Tapi sekarang justru pemerintah yang selalu mengingatkan,” ujarnya lagi.

Heri menekankan, standard kompetensi kerja harus segera disusun. Jika tidak, maka jangan kaget begitu industri perkebunan dibuka, posisi strategis bahkan posisi paling bawah akan diisi tenaga kerja dari luar.

Menurut Heri, kriteria posisi jabatan di industri perkebunan harusnya muncul dari asosiasi atau dari kelompok yang disepakati tadi. Dengan adanya SKKNI sebagai standard dasar selanjutnya dijabarkan lembaga pendidikan untuk mengembangkan kurikulum.

Heri mengatakan, SKKNI itu sendiri hanya sebagai skenario. Sedangkan yang mengoperasionalkan harus ada lembaga sertifikasi profesi (LSP). Hal ini juga mesti diinisiasi asosiasi profesi. “Semakin banyak LSP, semakin bagus,” tandasnya. (YR)

Baca Juga:  Produksi CPO AALI Tahun 2015 Mencapai 1,74 Juta Ton