2nd T-POMI
2018, 12 Juli
Share berita:

Peraturan Menteri Pertanian yang mengatur tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun diperlukan untuk menjaga petani dan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit supaya sama-sama untung dan berkembang. Prof Ponten Naibaho, penyusun pedoman menyatakan kepada Perkebunannews.com.

‘Saya sudah terlibat dalam pembuatan pedoman harga pembelian TBS pekebun ini sejak tahun 1985. Dibentuk supaya petani tetap untung mitra perusahaan juga untung. Petani tidak mampu membangun PKS sehingga harus bermitra dengan pemilik PKS. Kalau tidak diatur maka bisa saja petani menyetor buah asal-asakan akibatnya petani rugi PKS juga rugi sehingga semua hancur. Dengan adanya pedoman ini dua-duanya bisa berkembang,” katanya.

Inti dari aturan ini adalah petani mendapat bagian dari TBS yang dijual ke pabrik dan diolah menjadi CPO dan PKO. Apa saja yang menjadi uang maka harus ada bagian petani itulah sebabnya dalam pedoman harga terbaru yaitu Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 , petani sudah mendapat bagian dari penjualan cangkang. Tandan kosong sekarang ada nilainya.

“Kita baru sampai cangkang kalau di Malaysia limbah yang dijadikan listrik sudah dimasukkan dalam penetapan harga. Kita belum semaju itu karena mayoritas limbah yang ada dipabrik belum dijual dan menghasilkan uang,” katanya.

Pabrik beralasan saat ini cangkang tidak keluar karena dijadikan bahan bakar broiler. Kalaupun keluar maka untuk keperluan pabrik lain. “Kalau untuk keperluan pabrik lain pasti dijual meskipun masih dalam satu group perusahaan yang sama. Komponen cangkang tetap harus masuk dalam penetapan harga kalau kondisi seperti ini,” katanya.

Penentuan besarnya rendemen dalam Permen hanya sampai 25 tahun. Hal ini sesuai dengan rekomendasi lembaga riset bahwa kelapa sawit umur 25 tahuh harus diremajakan. Tetapi kenyataanya karena tidak punya uang untuk replanting masih banyak petani yang membiarkan sampai umur 27-28 tahun.

Baca Juga:  WAPRES : TARGET PSR TAHUN INI 185.000 HA HARUS TERCAPAI

“Kalau sudah diatas 25 tahun maka penentuan rendemen kita serahkan pada Gubernur. Menteri Pertanian berpatokan pada hasil lembaga riset. Lewat dari 25 tahun biar diatur Gubernur berdasarkan kesepakatan dari pekebun, perusahaan dan pemerintah daerah,” katanya.

Besarnya rendemen CPO dan PK TBS produksi pekebun yang ditampilkan dalam bentuk tabel pada lampiran Permen ini diambil berdasarkan pengambilan sample langsung ke daerah. Angka itu bukan angka asal-asalan.

Mulai umur 20 tahun setelah mencapai puncak maka rendemen akan semakin menurun. Hal itu sesuai dengan genetik sawit, dengan semakin tinggi pohon maka pembentukan buah dan minyak akan semakin sedikit, karena semakin ke atas semakin jauh dari tanah dan suhu semakin tinggi.

Rendemen ini diuji setiap lima tahun sekali oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh Gubernur. Rendemen yang ada dalam tabel ini berasal dari jenis tenera. Kalau petani plasma sejak awal memang dibina pasti tenera. Sedang swadaya bisa saja ada dura , rendemennya ditentukan sendiri oleh para pihak yang bermitra.

Hal lain yang baru dari Permen ini adalah berlaku untuk semua pekebun. Selama ini petani swadaya mengeluh karena harga berlaku untuk petani plasma saja sedang mereka tidak. “Tetapi ada syaratnya. Petani swadaya harus membentuk kelembagaan pekebun dan lembaga ini yang menjadi mitra dan berhubungan dengan perusahaan. Jadi tidak bisa individu petani bawa satu pick up tandan masuk pabrik mau ikuti pedoman harga ini,” katanya.

Petani plasma selama ini juga berhubungan lewat kelembagaannya yaitu KUD. Karena itu pemda diminta memfasilitasi pembentukan kelembagaan petani dalam satu hamparan untuk menjadi mitra perusahaan.

Indeks K dalam penentuan harga ini sering diartikan sebagai konstanta. “Kalau konstanta maka akan tetap. Indeks K ini adalah kompensasi buat petani. Karena itu setiap bulan nilainya selalu berubah-ubah sesuai perubahan harga dan biaya,” katanya.

Baca Juga:  Usulan PSR Kini Semakin Mudah

Syarat TBS yang masuk ke pabrik ditetapkan dalam Permen dan bila tidak memenuhi syarat maka akan ada pemotongan harga. Dengan cara ini diharapkan hanya petani menghasilkan TBS yang bermutu supaya mendapatkan harga yang sesuai dengan penetapan. Pabrik juga mendapat TBS yang bermutu sehingga tidak ada masalah dalam proses pengolahan.