JAKARTA, Mediaperkebunan.id – Guna mempercepat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) kini memudahkan petani yang ingin mengajukan PSR. Dengan Peraturan Menteri (Permentan) No. 03 Tahun 2022, petani dapat mengajukan PSR melalui jalur kemitraan.
Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, Permentan No. 03/2022 ini memang untuk mempercepat program PSR. “Karena adanya perubahan mengenai tahapan usulan PSR yang diajukan petani atau Gapoktan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3).
Dalam peraturan sebelumnya, kata Bagus, setiap usulan PSR dari petani atau Gapoktan harus diveriifikasi dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten dilanjutkan ke provinsi, dan ke Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan. Setelah itu diterbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) yang diteruskan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).
Dengan terbitkan Permentan No. 03/2022, lanjut Bagus, usulan PSR yang diajukan petani dapat langsung ke BPDPKS. Usulan PSR juga dapat melalui aplikasi PSR online, petani/pekebun melalui jalur kemitraan.
Meski begitu, tambah Bagus, usulan PSR petani tersebut harus bekerjasama dengan perusahaan perkebunan sawit. Selanjutnya perusahaan tersebut menjembatani dan mengkoorodinasikan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pengusulan PSR. Peran perusahaan juga membuat perjanjian kerjasama dengan kemitraan.
“Setelah usulan PSR lengkap maka dapat langusng diteruskan ke BPDPKS untuk untuk diverifikasi, sehingga usulan PSR tidak perlu lagi ke dinas dan Ditjen Perkebunan,” jelas Bagus.
Bagus mengatakan, menyangkut varifikasi nanti BPDPKS yang menunjuk surveyor untuk pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lapangan. Dokumen yang diverifikasi antara lain kriteria perusahaan perkebunan, perjanjian kerjasama perusahaan dan kelembagaan pekebun, legalitas perkebun dan kelembagaan pekebun, serta legalitas dan status lahan.
Dengan adanya perubahan aturan itu, Bagus berharap, program PSR dapat sesuai target yang diharapkan yakni 180 ribu hektar per tahun. Karena pelaksanaan PSR selama ini belum tercapai sesuai target yang diharapkan. (YR)