2nd T-POMI
2016, 16 Desember
Share berita:

Berbagai cara terus dilakukan oleh asing melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menghancurkan komoditas kelapa sawit di Indonesia. Atas dasar itulah UU Perkelapa Sawitan dibuat.

Hal tersebut dinyatakan oleh Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI dalam Diskusi INDEF dengan tema “Mengkaji Rancangan Undang-Undang Perkelapa Sawitan di Jakarta.

“Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sering sekali mengkritisi komoditas kelapa sawit, namun ketika diajak berdiskusi tidak bisa memberikan alasan mengkritisi secara akademis apalagi memberikan saran,” tambah Firman.

Melihat hal ini, Firman menghimbau alangkah lebih baik jika LSM jangan hanya bisa mengkritisi saja tapi juga bisa memberikan saran. Sebab harus diakui bahwa kelapa sawit tidak hanya memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak ekspor crude palm oil (CPO) beserta turunannya, tapi juga berkontribusi kepada masyarakat melalui perkebunan swadaya dan plasma yang bermitra dengan perusahaan.

“Namun memang tidak semua LSM tidak baik, ada juga juga LSM yang masih berjalan dijalan yang benar. Maka dengan adanya UU Perkelapa Sawitan ini akan memperkuat posisi kelapa sawit di Indonesia sebagai komoditas strategis,” jelas Firman yang juga sebagai Anggota Komisi IV DPR-RI.

Lebih lanjut, Firman mengakui bahwa ada kepentingan dibalik kritikan yang dilontarkan oleh LSM kepada Komoditas kelapa sawit. Disinilah peran DPR untuk melidungi komoditas strategis. sebab kalau kelapa sawit dihancurkan yang teal memberikan kontriusi kepada negara dan masyarakat maka mau memakai komoditas apa lagi untuk mendongkrak devisa negara.

Terbukti, dahulu Indonesia sebagai negara pengekspor gula nomor dua didunia, tapi kini tidak lagi. Lalu dahulu juga Indonesia kaya akan perberasan, tapi kini justru sebagai importir beras. “Melihat hal ini maka jangan sampai saat ini kita sebagai produsen kelapa sawit lalu memjadi importir terbesar,” himbau Firman.

Baca Juga:  Gandeng Anak Muda, CPOPC Luncurkan Program #YoungElais Ambassadors

Sebab, menurut Firman, “jika posisi kelapa sawit lemah sehingga menyebabkan impor maka perusahaan akan dengan mudah beralih ke bisnis yang lain, lalu bagaimana dengan petani yang sudah menggantungkan hidupnya dari perkebunan kelapa sawit? Atas dasar itulah kita mempertahankan kelapa sawit melalui UU Perkelapa Sawitan”. YIN