2nd T-POMI
2016, 8 April
Share berita:

Setelah Kementerian Pertanian geram dengan kesepakatan Indonesian Palm Oil Plage (IPOP) karena telah menolak tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan oleh petani, kini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium bahwa perjanjian tersebut bisa menjadi awal sebuah kalterlisasi.

Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf menyayangkan dengan adanya perjanjian antar perusahaan yang dikemas dengan naman IPOP. Sebab dengan adanya perjanjian antar pelaku usaha tersebut berdampak kepada pelaku usaha lainnya, dalam hal ini pelaku pemasok TBS diluar pelaku usaha yang bersepakat.

Bahkan jika dilihat secara mendalam IPOP tidak sejalan dengan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Padahal pemerintah dalam membangun ISPO sudah memperhatikan seluruh aspek, seprti kondisi perekonomian, serta kondisi seluruh stakeholder industri kelapa sawit Indoenesia.

“Artinya ISPO adalah bentuk kebijakan pengaturan kelapa sawit dengan memperhatikan seluruh aspek,” kata dalam Surat KPPU Nomor : 184/K/X/2015 yang diterima oleh perkebunannews (7/4).

Lebih lanjut, dalam surat tersebut Syarkawi mengatakan, dalam implementasi IPOP terdapat sebuah kondisi, dimana seluruh aktivitas perusahaan sesuai dengan regulasi Pemerintah, akan tetapi, kondisi tertentu dianggap bertentangan dengan IPOP.

Hal tersebut berdampak terhadap persaingan, karena pelaku usaha yang memenuhi semua regulasi Pemerintah, akan dianggap melakukan pelanggaran IPOP. Akibatnya tidak bisa menjalin kerjasama dengan perusahaan yang tergabung dalam IPOP.

Dalam hal ini, terdapat potensi bahwa kesepakatan IPOP memiliki potensi lebih tinggi kedudukannya disbanding Pemerintah. “Padahal IPOP hanya kesepakatan pelaku usaha,” keluh Syarkawi.

Melihat hal ini, Syarkawi menilai, jika isi dalam IPOP merupakan kesepakatan pelaku usaha, maka IPOP berpotensi menjadi sarana kartel untuk menjadi hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha mitra anggota IPOP. Sebab hingga saat ini tidak ada dasar hukum bagi implementasi IPOP karena bukan regulasi hanya kesepakatan antar beberapa pelaku usaha.

Baca Juga:  Dominasi Sawit Perlu Dipertahankan

Hal ini memberikan gambaran bahwa keberadaan IPOP berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Sebab hal ini berpotensi mendistorsi pasar dengan menyepakati kententuan yang membatasi pelaku usaha lain dalam industri sawit, yang telah memenuhi seluruh ketentuan regulasi,” pungkas Syarkawi. YIN