Jakarta, Perkebunannews.com – Korindo Group menyambut baik hasil investasi The Forest Steward Council (FSC) yang telah dilakukannya sejak 1 November 2017 lalu. Dalam rilisnya yang disampaikan pada Rabu (23/7 itu, FSC Board of Directors menyimpulkan bahwa Korindo Group terbukti tidak melakukan pembakaran hutan.
“Korindo Group senantiasa memiliki itikad baik untuk berkolaborasi dan bekerja sama secara konstruktif tidak hanya bersama FSC, namun juga dengan semua pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan tindakan-tindakan yang tepat,” kata Yulian Mohammad Riza, Public Relations Manager Korindo Group di Jakarta, Kamis (24/7).
Hasil investigasi FSC Board juga menyatakan, perusahaan asal Korea Selatan itu tidak terlibat dalam segala aktivitas ilegal lainnya yang menggunakan api dalam proses pembersihan lahan miliknya seperti yang dituduhkan LSM Mighty Earth selama ini. Atas dasar tersebut, FSC memutuskan masih tetap menjadikan Korindo Group sebagai anggotanya.
Investigasi ini dilakukan Policy for Association (PfA) FSC terkait dengan adanya laporan yang dirilis Mighty Earth pada akhir tahun 2016 lalu dengan menuduh Korindo Group telah melakukan pembakaran hutan. Karena alasan tersebut, LSM lingkungan asal Amerika Serikat ini kemudian meminta FSC mengeluarkan Korindo Group dari keanggotaan FSC.
Dalam laporan yang diterima dari FSC yang bermarkas di Bonn, Jerman, itu disebutkan selain tidak terbukti melakukan pembakaran hutan, Korindo Group dalam menjalankan aktivitasnya menunjukkan kepatuhannya dalam menaati regulasi-regulasi yang telah diatur oleh Pemerintah Indonesia. Meski demikian, di beberapa kasus, regulasi dalam FSC lebih ketat daripada yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
Korindo Group menyetujui untuk melanjutkan moratorium yang sudah diberlakukan pihaknya sejak 21 Februari 2017 lalu. Pemberlakuan moratorium ini meliputi penundaan konversi area berhutan, hingga penilaian terhadap seluruh Nilai Konservasi Tinggi (HCV) dan Stok Karbon Tinggi (HCS) selesai dilakukan. (YR)