2nd T-POMI
2024, 8 Februari
Share berita:

Palangkaraya, Mediaperkebunan.id

Penegakan hukum menjadi bagian penting dalam tata kelola sawit di Indonesia karena terkait dengan kenyamanan dan keamanan berinvestasi. Sayangnya, industri kelapa sawit Indonesia saat ini masih menghadapi  berbagai tantangan regulasi yang belum terselesaikan secara sistematis. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Sekjen GAPKI) Muhamad Hadi Sugeng Wahyudiono dalam Forum Diskusi yang digelar GAPKI Kalimantan Tengah, di Palangkaraya, pada Senin (5/2/2024) lalu.

Dalam diskusi bertajuk “Prospek Perkebunan Pasca UUCK” tersebut Hadi Sugeng memaparkan tiga hal utama yang menjadi tantangan industri pengerak ekonomi Indonesia ini diantaranya produktifitas yang stagnan, tuntutan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) 20%, serta kebun sawit yang teridentifikasi masuk kawasan hutan. “Diperlukan langkah yang solutif serta kolaboratif dalam menghadapi isu ini,” ujar Hadi Sugeng.

Kebutuhan minyak sawit dalam negeri, menurut Hadi, terus meningkat. Peningkatan volume ekspor juga penting dilakukan untuk menstabilitaskan harga TBS petani. Selain itu, peningkatan ekspor juga penting bagi devisa negara. Itu sebabnya, menurut Hadi, penting sekali mendorong terobosan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan produktifitas melalui percepatan program peremajaan sawit rakyat (PSR).

Terkait dengan regulasi FPKM 20% dan perkebunan kelapa sawit yang teridentifikasi masuk kawasan hutan sehingga berpotensi muncul konflik sosial secara vertikal dan horizontal, juga sangat perlu disikapi. Menurut Hadi Sugeng, diperlukan kepastian hukum yang mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi di Indonesia masa mendatang. Maraknya penjarahan dan konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan merupakan dampak dari ketidakpastian hukum ini.

Kewajiban perusahaan membangun perkebunan rakyat seluas 20% dari luas tertanam tertuang dalam Permentan No. 26 Tahun 2007 dan tidak berlaku surut. Bagi perusahaan yang telah beroperasi sebelum tahun 2007 tidak diwajibkan. Hadi Sugeng mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan anggota GAPKI melaksanakan kewajiban plasma sesuai dengan regulasi tersebut.  

Baca Juga:  Sengkleh Pada Kelapa Sawit: Hanya karea Water Deficit? (bagian 2)

“Terkait UUCK Pasal 110b, perusahaan hanya diberi waktu satu kali daur dan harus dikembalikan menjadi fungsi hutan. Itu sangat memberatkan dan membutuhkan biaya besar,” ujar Hadi Sugeng. Sementara, di satu sisi Industri kelapa sawit harus menjaga devisa negara dari nilai ekspor.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan 20 SK yang melibatkan setidaknya 2.128 perusahan dengan luas 2,17 juta Ha yang teridentifikasi masuk kawasan hutan. Apabila 2,17 juta Ha perkebunan kelapa sawit didenda dan dicabut izinnya, Indonesia akan kehilangan 6,9 juta ton CPO atau setara dengan nilai devisa US 7,25 milyar atau Rp 112 trilyun.

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang turut memberi sambutan menyebutkan tantangan ini berdampak besar terhadap iklim investasi serta kehidupan masyarakat Kalteng. Pasalnya, daerah yang memiliki luasan terbesar ketiga atau 1,9 juta Ha ini sedang mengalami krisis sosial akibat penjarahan besar-besaran terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah berlangsung dua tahun terakhir. Menurutnya, masalah ini berpangkal pada masalah kawasan hutan, dan masalah plasma.

Sugianto Sabran meyakini pentingnya kehadiran pengusaha dengan investasi yang dilakukan bersama pemerintah. Menurutnya, hal ini akan mendorong terbukanya lapangan kerja, mengurangi angka kemiskinan, membangun sumber daya manusia (SDM) serta membangun infrastruktur daerah.

“Semua pihak harus mencari solusi. Maka itu, selain diskusi diperlukan langkah riil dalam menyikapi persoalan. Saya ingin pengusaha atau siapa saja yang berinvestasi di Kalteng aman dan nyaman, sehingga berdampak baik bagi pembangunan, juga masyarakat setempat. Termasuk pada segi infrastuktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya,” ungkap Sugianto Sabran.

Hadi Sugeng menegaskan bahwa Gapki mewajibkan anggota-anggotanya taat aturan, beroperasi sesuai dengan kebijakan dan regulasi yang ada. Penegakan hukum ini, menurutnya, menjamin keamanan berusaha dan berinvestasi dalam industri perkebunan kelapa sawit. “Semua persoalan harus diselesaikan, sesuai dengan ranah hukum dan perundang-undangan, tidak menyimpang. Kami terus melangkah sesuai aturan dan regulasi. Penegakan hukum harus dijalankan,” ujar Hadi Sugeng.

Baca Juga:  POPSI : LIBATKAN ASOSIASI PETANI DALAM PSR