2nd T-POMI
2019, 29 November
Share berita:

Intruksi Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan yang baru ditandatangani Jokowi secara legal merupakan basis kuat untuk perbaikan tata kelola sawit. Pembelaan pemerintah pada petani sangat kental, perusahaan sama sekali tidak disebut dalam Inpres ini tetapi cenderung berpihak pada petani swadaya dan plasma.

Rusman Heriawan, Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyatakan hal ini pada Indonesia Palm Oil Smallholder Conference and Expo. “Bukan berarti pemerintah tidak peduli pada perusahaan besar perkebunan kelapa sawit. Tetapi mereka dianggap mampu mengurus dirinya sendiri. Inpres ini justru berbicara lebih banyak untuk petani,” katanya.

Cakupan Inpres ini sangat luas meliputi kebijakan satu peta, percepatan legilisasi lahan, dukungan perluasan dab percepatan sertifikasi ISPO. Melalui Inpres ini presiden dan para menterinya ingin menunjukkan bahwa pemerintah hadir di garis depan dalam membela kelapa sawit lewat perbaikan tata kelola.

Menteri Pertanian mendapat tugas terberat dan menjadi pemimpin untuk perbaikan tata kelola. Selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperintahkan untuk menyelesaikan masalah kebun kelapa sawit yang ada di kawasan hutan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang diintruksikan untuk mempercepat sertifikasi lahan milik petani kelapa sawit.

“ Inpres ini adalah instruksi presiden pada pembantunya untuk melakukan perbaikan tata kelola kelapa sawit. Merupakan perintah intern presiden kepada menteri untuk bertindak. Inpres tidak mungkin ditujukan pada petani atau pengusaha,” katanya.

Dalam pelaksanaanya nanti setiap Kementerian pasti membutuhkan kemitraan dengan pihak lain seperti asosiasi petani, asosiasi pengusaha, perusahaan besar dan petani. Melalui Inpres RAN KSB ini Indonesia menunjukkan pada dunia bahwa sangat serius dan ingin mencapai tingkat tertinggi dalam sustainability.

Baca Juga:  Kementan  Perjuangkan Akses Pasar Sawit Berkelanjutan di Uni Eropa

Demikian juga rencana Peraturan Presiden tentang penguatan ISPO. Tujuannya adalah supaya ISPO diakui dunia. Perpres ini jelas sekali menyebutkan kewajiban pemerintah untuk membina petani supaya siap ISPO.

“Perpres ini juga membela kepentingan petani. Tidak ada hubunganya dengan akan menghukum petani yang tidak bisa ISPO. Justru petani akan sejajar dengan perusahaan. Tidak pernah pemerintah membuat kebijakan yang akan merugikan petani,” katanya.