2nd T-POMI
2023, 11 Juni
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Pembiayaan ISPO bagi petani didanai BPDPKS lewat pendanaan sarana dan prasarana. Sampai saat ini belum ada pembiayaan lewat dana sarpras untuk ISPO petani. Ahmad Munir dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyatakan hal ini dalam Seminar Nasional “Keterpaduan Hulu-Hilir Untuk Meningkatkan Produksi Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Bersertifikat Di Pasar Global” yang diselenggarakan Media Perkebunan.

Terdapat 2 rekomtek verifikasi ISPO yang diterima BPDPKS pada tahun 2021 dan 2022. Kedua rekomtek tersebut dikembalikan ke Ditjen Perkebunan karena reimbuirsement dan tidak masuk aplikasi sarpras online.

“Kita tetap komitmen membiayai verifikasi teknis ISPO petani. Tetapi semuanya kalau ada rekomtek dari Ditjenbun. Tetapi yang sudah masuk tahun 2021 karena reimbuirsement sedang tahun 2022 karena ada persyaratan yang kurang yaitu tidak ada Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sehingga dikembalikan,” katanya.

Tahun ini ada banyak permohonan verifikasi teknis sertifikasi ISPO. Lembaga pekebun yang sudah ikut PSR sangat potensial untuk ikut verifikasi teknis ISPO. Saat ini pembiayaan belum bisa untuk biaya sebelum verifikasi teknis. Kalau peraturan diubah baru bisa.

Tantangan pembiayaan sertifikasi ISPO adalah biaya yang muncul sebelum sertifikasi ISPO belum dapat didanai sesuai dengan KepDirjenbun 273/2020. Biaya penerbitan STDB belum dapat didanai sesuai KeDirjen yang sama. Solusinya adalah KepDirjenbun direvisi.

Penguatan kelembagaan dari sisi manajerial dan internal kontrol belum familiar bagi lembaga pekebun. Solusinya adalah penguatan oleh dinas dan asosiasi melalui dana swakelola BPDPKS.

Sosialisasi program sarpras juga belum masif sehingga perlu dilakukan sosialisasi aplikasi sarpras online kepada dinas kabupaten bersama Ditjenbun.  Pembiayaan Sekretariat Komite ISPO juga belum bisa dilakukan karena belum ada cantolan hukumnya.

Baca Juga:  Dukungan Pemda Penting bagi Industri Sawit

“BPDPKS siap melakukan pembiayaan apapun selama ada cantolan hukumnya. Kalau belum ada tidak bisa. Jadi kita menunggu revisi KepDirjenbun 273/2000 untuk membiayai biaya yang timbul sebelum verifikasi teknis ISPO, STDB dan Sekretariat Komite ISPO. BPDPKS siap membiayai ISPO dari hulu sampai hilir kalau sudah ada dasar hukumnya,” katanya.