2nd T-POMI
2019, 21 Februari
Share berita:

JAKARTA, Perkebunannews.com – Keberadaan perkebunan dan industri sawit sebagai investasi padat karya telah menjadi solusi Pemerintah untuk mendorong peningkatan lapangan kerja serta penyerapan tenaga kerja daerah. Karena itu, dukungan pemerintah daerah (Pemda) sangat penting. Target pemerintah untuk mengembangkan ratusan produksi hilir, diantaranya mandatori B 20, hanya bisa terealisasi jika ada penyerapan tenaga kerja baru.

Demikian rangkuman pendapat kata Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan Achmad Mangga Barani, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung, anggota komisi XI DPR G Michael Jeno dan Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta di Jakarta, Kamis (21/2).

Mangga Barani menuturkan, Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai salah satu sentra perkebunan sawit terbesar mampu menyerap tenaga kerja berpendidikan rendah dalam jumlah besar. Keberadaan sawit selama puluhan tahun di Kalbar telah menjadi kegiatan ekonomi pioner yang mampu menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru perdesaan.

Sejak awal, perkebunan sawit di Kalbar terpusat di daerah-daerah terpencil (remote area) seperti Sintang dan Ketapang. Sebagian besar badan jalan di Kalbar, mulai dari jalan desa, kecamatan hingga provinsi dibangun perkebunan dan HPH.

Hanya saja, sejak tahun 1990, ketergantungan terhadap HPH sudah tidak ada, karena kayu habis. “Sawit tetap menjadi komoditas andalan yang mampu menggerakan perekonomian Kalbar,” kata Mangga Barani.

Tungkot Sipayung mengatakan, Kalbar punya kontribusi besar sebagai penghasil sawit. Hanya saja saat ini ada komunikasi yangg tersumbat antara Gubernur dengan pelaku sawit.

“Keluhan pak Gubernur tentang tidak adanya kontribusi sawit ke daerah, mungkin terkait dana sawit yang dikelola BPDPKS. Sebagai penghasil sawit, Kalbar memang berhak menuntut ada alokasi untuk infrastruktur kebun, pendidikan SDM petani, riset dan sebagainya,” kata Tungkot. (YR)

Baca Juga:  Percepat PSR, RPN dan BPDP-KS Gelar FGD