Jakarta, mediaperkebunan.id – Panel sidang Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) memutuskan untuk memenangkan Indonesia melawan Uni Eropa dalam sengketa perdagangan melawan Uni Eropa (UE).
Khususnya, seperti keterangan resmi WTO yang dikutip Mediaperkebunan.id, Senin (25/8/2025), yang terkait dengan penerapan bea imbalan atau countervailing duties terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia.
Dalam persidangan WTO itu disebutkan bahwa sengketa dagang biodiesel ini dikenal dengan sebutan Sengketa DS618 dan negara yang menyidangkannya adalah Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia.
Menurut WTO, UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTO, khususnya tentang Perjanjian Subsidi dan Anti-Subsidi Secara Terukur atau Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM) pada sejumlah aspek kunci.
Panel WTO memutuskan mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim utama dalam pengaduan terkait pengenaan bea masuk imbalan oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Pengajuan sengketa dilakukan sejak tahun 2023 atas pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa atas biodiesel dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang tidak sejalan dengan aturan WTO.
Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan SCM Agreement. Menyikapi hal ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menilai UE merupakan pasar penting bagi produk minyak sawit dan biodiesel Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Keputusan Panel WTO itu menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk-produk unggulan nasional.
“Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa,” kata Menko Perekonomian.
“Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO itu, maka tentu UE perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. Nah kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” ujar mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
Terkait dengan putusan tersebut, Menko Airlangga sebagai salah satu pihak yang terlibat secara langsung dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia terkait keputusan WTO atas kebijakan UE tersebut menyampaikan apresiasi.
Pihaknya akan berupaya mempersiapkan langkah-langkah implementasi yang diperlukan secara terukur, sekaligus menilai keputusan WTO itu menjadi katalisator bagi perkembangan kelapa sawit sebagai komoditas andalan ekspor Indonesia.
Secara terpisah, Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai keputusan WTO sebagai bukti kalau Indonesia konsisten dalam mengikuti aturan perdagangan internasional. Mantan Direktur Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini juga mendesak UE untuk segera mencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag Isy Karim menekankan, Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan perdagangan yang adil dan berimbang.
“Kami berharap UE dapat menghormati putusan WTO dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakannya,” kata Isy Karim.
Dengan demikian, sambungnya lagi, Indonesia dapat memulihkan kinerja ekspor produk biodiesel ke berbagai negara anggota Uni Eropa. Isy Karim menyebutkan, Kemendag akan menggunakan seluruh instrumen diplomasi dan hukum yang tersedia untuk memastikan kemenangan di tingkat WTO ini diimplementasikan secara nyata oleh UE.
”Kami berkomitmen untuk terus mendukung industri biodiesel nasional dan memastikan akses pasar yang adil bagi produk-produk Indonesia di tingkat global,” pungkas Isy Karim.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa Pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.
Subsidi tersebut, menurut Komisi UE diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit.
Saat itu pihak Komisi UE menilai langkah Indonesia mengakibatkan terjadinya distorsi harga biodiesel di pasar global, terutama di UE.