Kubu Raya, Mediaperkebunan.id – Kewenangan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional seputar alokasi 20% untuk kebun masyarakat sudah diatur dala Perpres 62/2023. Sedang kewenangan Kementerian Pertanian dalam FPKM (Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat) diatur dalam Permentan 6/2007, Permentan 98/2013, UU 6/2023 dan PP 26/2021.
Masing-masing kewenangan jelas dan sikron sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Togu Saragih dari Direktorat Tanaman Sawit dan Aneka Palma, Ditjen Perkebunan menyebuatkan hal ini dalam 5th IPOSC yang diselenggarakan POPSI dan Media Perkebunan. Kewajiban alokasi 20% terdapat dalam Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria pasal 6 dan 9. Perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan hutan wajib mengalokasikan 20% dari total persetujan pelepasan untuk perkebunan yang dapat diusahakan untuk TORA dan Kawasan hutan.
Kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanahan menyelenggarakan audit pemenuhan 20% . Berdasarkan audit Menteri bidang pertanahan menetapkan perusahaan perkebunan yang sudah memenuhi dan belum. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri bidang pertanahan. Permentan 26/2007 perusahaan perkebunan wajib membangun kebun bagi masyarakat sekitar dengan menggunakan pola kredit, hibah atau bagi hasil.
Permentan 98/2013 berubah menjadi berwajiban memfasilitasi pembangunan kebun. UU 6/2023 dan PP 26/2021 ada bentuk kemitraan lain untuk FPKM; perusahaan perkebunan yang arealnya dari APL diluar HGU dan pelepasan Kawasan hutan tidak wajib melakukan FPKM.
Perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan berusaha perkebunan sebelum 28 Februari 2007 bila sudah melaksanakan pola PIR-Bun, Pir-Trans, PIR-KKPA atau inti plasma lainnya dianggap sudah melaksanakan FPKM dan tidak dikenakan kewajiban kembali FPKM. Bila belum melaksanakan wajib melakukan usaha produktif untuk masyarakat sekitar berdasarkan kesepakatan dan diketahui oleh gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangan.
Izin berusaha perkebunan setelah 28 Februari 2007 sampai 2 November 2020 belum melaksanakan FPKM wajib melakukannya 20% dari IUP dan dilaksanakan di luar IUP. Dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak menjadi peserta dan kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan diketahui gubernur, bupati/walikota.
Bila lahan tidak tersedia dilakukan kegiatan usaha produktif. Ketidak tersediaan lahan dibuktikan dengan surat dari kepala dinas yang membidangi perkebunan. Perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan perkebunan setelah 2 November 2020 yang lahannya berasal dari APL di luar HGU dan pelepasan Kawasan hutan wajib melaksanakan FPKM.
Bila lahan dari pelepasan Kawasan hutan dan sudah melaksanakan kewajiban 20% Kawasan yang dilepas untuk masyarakat maka FPKM dianggap sudah dilakukan, tetapi perusahaan tetap didorong memberikan fasilitasi kepada masyarakat yang bersifat sukarela agar masyarakat dapat mengembangkan pengelolaan kebunnya. Bila perusahaan mendapatkan lahan HGU dari masyarakat maka tidak diwajibkan FPKM.