Siapkan Rantai Pasok Sawit Bebas Deforestrasi

Siapkan Rantai Pasok Sawit Bebas Deforestrasi

Bogor, mediaperkebunan.id – Bebas deforestasi merupakan salah satu komponen penting perdagangan komoditas duna saat ini. Permintaan minyak sawit bebas deforestasi mencapai 74% dari permintaan global. Hedi M Idris, Ahli Perencana Utama Bappenas menyatakan hal ini pada Diseminasi Hasil “Penguatan Tata Kelola Keberlanjutan Industri Sawit melalui Pendekatan Yurisdiksi dengan Pengembangan Platform Multi Komoditas Strategis Nasional” yang dilaksanakan Forci (Center for Forestry Organizational Capacity and Institutional Studies) Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Hidup IPB University.

Bebas deforestasi mulai diperkenalkan pada tahun 2015 dengan No Deforestation No Peatland No Exploitation (NDPE) yang merupakan komitmen sukarela dari pembeli CPO. Cut-off date 2015. Implementasi dengan verifikasi statis (sistem sertifikat), uji tuntas berupa asesmen risiko terhadap pemasok, monitoring wilayah melalui sistim suspend dan pelaporan performa dari pemasok (PKS).

Tahun 2026 dengan EUDR bersifat wajib dari negara tujuan ekspor yaitu negara-negara Eropa. Dampaknya terhadap 5.000 pemasok dalam rantai pasok global dengan harmonisasi standar. China dan India meskipun tidak mensyaratkan bebas deforestasi tetapi merupakan hub industrI untuk pasar global. EUDR cut off date 31 Desember 2020. Sistim ketelusuran secara fisik dan dinamis (pencatatan pasokan secara harian) sampai tingkat lahan.

Dengan situasi ini dibutuhkan ketertelusuran fisik yang akan menjadi standar pengadaan minyak sawit. Ketertelusuran merupakan syarat mutlak masuk pasar UE, sedang sertifikasi berkelanjutan bukan kewajiban, permintaan pasar untuk sertifikat RSPO (CSPO) global stagnan 13%, dari 78 juta ton CPO, CSPO yang diserap 9,8 juta ton.

Sawit Indonesia siap dengan EUDR sebab 98% lahan sawit memenuhi kriteria cut off date EUDR. Laju deforestasi pada tahun 2022 mencapai 107.000 ha, dengan asumsi setelah tenggat waktu hingga akhir September 2024 300.000 ha maka 1,8 % produksi yang tidak patuh dari total produksi. Produksi ini tidak akan masuk pasar sehingga paling tidak tahun 2026 (periode permulaan).

Tantangan tata kelola sawit saat ini pendapatan pemerintah dari sawit jauh dibawah potensinya karena mal administrasi dan tata kelola suboptimal, pencatatatan transaksi rendah. Transfer fiskal ke daerah (Dana Alokasi Umum) dan Dana Bagi Hasil belum mencerminkan performa produktivitas dan transaksi PPN, dan volume ekspor karena tidak ada data keterlusuran fisik. Kompleksnya rantai pasok sawit menyebabkan tidak ada loyalitas dalam penjualan TBS, rendahnya data registrasi pemasok dan sistem data flow, hanya 3% petani yang teregistrasi.

Rantai pasok bebas deforestasi harus inklusif bagi petani swadaya dan berpotensi meningkatkan pendapatan. Hal ini bisa dicapai bila ada data pekebun dan loading ramp pemasok TBS ke pabrik, sayangnya petani swadaya yang sudah terdata dalam STDB hanya 2% sedang loading ramp pemasok TBS sama sekali tidak terdata. Harus ada monitoring dan respon deforestasi. Harus ada mekanisme data flow dalam rantai pasok berupa pencatatan transaksi.

Untuk mencapai rantai pasok bebas deforestasi maka bagi pekebun sertifikasi lahan dan registrasi, peningkatan produktivitas. Sedang perusahaan peningkatan produktivitas , perlindungan NKT dan optimalisasi lahan HGU. Agen pengepul harus diregistrasi dan pembuatan Pengusaha Kena Pajak. PKS terintegrasi, PKS tanpa kebun dan Pabrik brondolan , pabrik minyak kernel harus ada penambahan informasi dalam faktur pajak dan perlindungan NKT. Refinery harus ada ketelusuran fisik, kepatuhan faktur dan pelaporan pajak , juga sistim distribusi premium pada pekebun.