Palembang, mediaperkebunan.id – Rencana investasi berupa pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) oleh PT Perkasa Inti Tani (PIT) di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tampaknya semakin matang saja.
Nantinya PKS tersebut direncanakan mengolah tandan buah segar (TBS), termasuk yang berasal dari kebun milik para petani, menjadi produk berupa minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan inti sawit atau palm kernel (PK).
Menanggapi hal tersebut, seperti dikutip Mediaperkebunan.id, Rabu (20/8/2025), pemerintah kabupaten (Pemkab) Muba membahasnya dalam sebuah rapat koordinasi (rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) di Kantor perwakilan Pemkab Muba di Palembang, ibukota Provinsi Sumsel.
Dalam rapat yang digelar pada akhir pekan yang lalu tersebut, Jumat (15/8/2025), Pemkab Muba membahas permohonan persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang
(PKKPR) dan diikuti sejumlah pihak yang berkompeten.
Termasuk utusan manajemen PT PIT yang terdiri dari Marihot Hutabarat selaku Direktur Utama, dan Kevin selaku General Manager (GM), Sekretaris Daerah (Sekda) H. Apriyadi, serta para pejabat terkait di lingkungan Pemkab Muba.
Seperti Arwin selaku Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabid Pengkajian Dampak dan Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ilham..
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rosidi A.Ptnh, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Alva Elan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mursalin.
Kepala Dinas TPHP Thamrin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riki Junaidi, Camat Tungkal Jaya Yudi Suhendra, serta Kabid PKPS dan BSI Disperindag Pemprov Sumsel Soni Mahrani.
“Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2025, rencana yang akan dilakukan oleh PT PIT harus memiliki bahan baku yang jelas, apalagi rencana produksi mencapai 40 ton perjam,” kata Sekda Muba Apriyadi dalama rakor itu.
Dikatakannya, dengan memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri maka pihak perusahaan dapat memastikan ketersediaan bahan baku operasional pabrik, sehingga bisa menunjang operasional pabrik nantinya.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Arwin ST MSi, mengatakan secara tata ruang usulan permohonan dari PT PIT sudah layak secara ruang.
“Namun, untuk keberlanjutan dan kepastian operasional pabrik nantinya harus memiliki ketersediaan bahan baku yang pasti, ini juga merujuk PP Nomor 28 Tahun 2025,” ulasnya.
Kabid Pengkajian Dampak dan Tata Lingkungan DLH Muba, Ilham ST MSi, menegaskan ada beberapa anak sungai di dekat lokasi rencana pembangunan pabrik PT PIT.
“Anak sungai yang harus menjadi perhatian dan dikaji lebih lanjut,” demikian saran dari Ilham.
Kepala BPN Muba, Rosidi A.Ptnh SH MH mengungkapkan, lahan yang dimohonkan PT PIT merupakan kawasan budidaya perkebunan.
“Ada 43 hektar (Ha) lahan yang dimohonkan, dan 46 persen area sekitarnya merupakan lahan yang sudah ada perkebunan. Untuk posisi eksisting sudah clean and clear,” tegas Rosidi.
Sementara itu, sebelumnya Kevin dari PT PIT menyebutkan bahwa pembangunan PKS ini akan menjadi pendorong utama dalam pengembangan ekonomi lokal.
Pihaknya berkomitmen untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi warga Muba dan akan menjalankan semua kegiatan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
“Rencana pembangunan pabrik yang direncanakan berlokasi di Kecamatan Tungkal Jaya ini diharapkan dapat terealisasi dengan cepat,” tegas Kevin.