Medan, mediaperkebunan.id – Presiden Prabowo Subianto telah mewacanakan pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa atau kelurahan di seluruh Indonesia, dengan salah satu tugasnya adalah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pedesaan atau kelurahan.
Termasuk di antara penugasan Koperasi Merah Putih tersebut adalah dalam hal pengadaan bahan pokok (bako) untuk masyarakat, seperti minyak goreng berbahan kelapa sawit yang memang lebih terjangkau harganya dibandingkan minyak goreng berbagai kelapa, zaitun, jagung, bunga matahari, atau pun lainnya.
Namun, menurut Ridho Pamungkas selaku Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil/ Sumatera bagian utara (Sumbagut), ada sejumlah dampak positif dan negatif bila Koperasi Merah Putih (KMP) mendapatkan penugasan distribusi Minyakita dan bahan pokok lainnya.
“Kalau dari sisi positifnya, distribusi Minyakita, atau beras dan gula dari BULOG, misalnya, bakal terlaksana dengan baik,” ucap Ridho Pamungkas kepada para wartawan dalam paparan laporan kinerja setengah tahun KPPU Kanwil I Sumbagut di Medan, Selasa (29/7/2025).
Di samping itu, Ridho Pamungkas bilang KPPU juga melihat harga eceran tertinggi (HET) Minyakita bakal tetap terjaga saat diakses pemerintah, tidak mengalami kenaikan saat dijual, apalagi mengingat keberadaan KMP bersifat top down atau perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Dari sisi negatif yang bakal muncul, kata Ridho Pamungkas, penugasan yang diberikan pemerintah bakal mematikan persaingan usaha dengan pedagang lainnya, termasuk dalam penjualan Minyakita ke tengah-tengah masyarakat.
Pihaknya pun khawatir persaingan usaha yang sehat tidak tercipta kalau Koperasi Merah Putih juga mendistribusikan atau menjual produk lainnya.
Namun Ridho Pamungkas mengakui, demi efektivitas distribusi bahan pokok utama masyarakat, seperti Minyakita, gula, dan beras dari pemerintah, bisa diakses masyarakat dengan mudah dan harga sesuai ketentuan.
“Maka kami melihat Koperasi Merah Putih layak mendapatkan penugasan untuk menjualnya sesuai HET yang ada. Kami sudah sampaikan juga mengenai hal ini ke KPPU Pusat,” tegas Ridho Pamungkas selaku Kepala KPPU Kanwil I Sumbagut.