Medan, mediaperkebunan.id – Nilai tukar petani (NTP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali mengalami kenaikan pada periode Juli 2025 yang lalu, naik sebesar 0,71 persen menjadi 139,78 dibandingkan NTP periode Juni 2025 yang tercatat sebesar 138,80.
Menurut Asim Saputra selalu Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) kepada para wartawan di kota Medan pada akhir pekan yang lalu, kenaikan NTP Sumut di periode Juli 2025 itu disebabkan oleh kenaikan nilai di sejumlah komoditas, termasuk yang berbasiskan perkebunan rakyat.
“Kenaikan NTP Juli 2025 disebabkan oleh naiknya NTP tiga subsektor, yaitu NTP subsektor tanaman pangan sebesar 1,13 persen, NTP subsektor tanaman hortikultura sebesar 2,46 persen,” ucap Asim Saputra.
“Yang ketiga adalah naiknya NTP subsektor tanaman perkebunan rakyat atau disingkat NTPR sebesar 0,63 persen,” tutur Asim Saputra lebih lanjut.
Sebagai informasi saja, harga produk dari sejumlah komoditas perkebunan mengalami kenaikan sepanjang Juli 2025, mulai dari harga pembelian tandan buah segar (TBS) produksi petani yang Didongkrak oleh kenaikan harga penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Di samping produk TBS, ternyata yang juga mengalami kenaikan di pasar internasional dan domestik adalah harga biji kakao serta harga kelapa bulat.
Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Asim Saputra yang mengatakan BPS Sumut pun melihat melakukan pemantauan harga-harga di tingkat pedesaan di Sumut dan melihat ada kenaikan harga berbagai komoditas perkebunan.
Perlu diketahui bahwa Provinsi Sumut adalah salah satu produsen sawit terbesar di Indonesia. Sumut juga memiliki basis perkebunan kakao dan kelapa, walau tidak sebesar perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, sambung Asim Saputra lagi, NTP dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor peternakan sebesar 1,15 persen dan NTP subsektor perikanan sebesar 0,27 persen.
Selanjutnya, kata Asim Saputra, nilai tukar usaha rumah tangga pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara pada Juli 2025 sebesar 140,78 atau naik sebesar 1,21 persen dibanding NTUP bulan Mei 2025.
Di sisi lain, pendapatan atau indeks harga yang diterima petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Pada Juli 2025, Sumut mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen dibandingkan dengan It Juni 2025, yaitu dari 168,93 menjadi 171,11 dan terjadi pada empat subsektor.
“Yaitu It subsektor tanaman pangan sebesar 1,68 persen, It subsektor tanaman hortikultura sebesar 2,96 persen,
It subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,26 persen,” kata Asim Saputra.
Di samping itu, sambung Asim Saputra lagi, It subsektor perikanan naik sebesar 0,18 persen. Sementara itu, hanya It subsektor peternakan yang mengalami penurunan sebesar 0,58 persen.
Selain itu, pengeluaran atau indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib) diketahui terdapat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan khususnya para petani.
“Serta terlihat juga adanya fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian,” lanjut Asim Saputra.
Pada Juli 2025, kata dia, Ib Sumut mengalami kenaikan sebesar 0,58 persen dibandingkan dengan Ib Juni 2025, yaitu dari 121,71 menjadi 122,41.
Kenaikan Ib terjadi pada seluruh subsektor, yaitu Ib subsektor tanaman pangan sebesar 0,54 persen, Ib subsektor tanaman hortikultura sebesar 0,49 persen, Ib subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,63 persen.
“Serta Ib subsektor peternakan sebesar 0,58 persen, dan Ib subsektor perikanan sebesar 0,45 persen,” tegas Asim Saputra.
Sekadar mengingatkan saja, Ib atau pengeluaran petani kemungkinan besar mencakup harga pupuk untuk tanaman pertanian dan perkebunan yang tak kunjung turun, serta harga pakan bagi peternakan dan perikanan.