2nd T-POMI
2018, 26 September
Share berita:

Selasa (25/9/2018), sebanyak Dua puluh tiga aktivis Greenpeace bersama empat personel grup band musik Boomerang menduduki kilang minyak milik salah satu perusahaan kelapa sawit. Melihat hal tersebut pemerintah harus menindak tegas terhadap LSM yang bertindak seenaknya.

“Pemerintah harus hadir atas kelakuan LSM tersebut yang seenaknya menduduki kilang minyak. Jika hal tersebut dibiarkan maka akan terus berlanjut seenak-enaknya,” jelas Gamal Nasir, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR) Indonesia.

Tidak hanya itu, menurut Gamal, jika hal ini terus dibiarkan maka akan mengganggu perkebunan kelapa sawit secara nasional. Padahal sekitar 40 persen dari total perekebunan kelapa sawit yang ada saat ini dimiliki oleh petani.

Artinya jika hal ini di biarkan maka akan menggangu perkebunan milik petani. Bahkan jika ini dibiarkan bukan hanya petani yang terkena dampaknya tapi juga lapangan pekerjaan yang langsung maupun tidak langsung. Seperti diketahui saat ini perusahaan masih menggunakan pekerja yang berasal dari masyarakat sekitar perusahaan.

“Jadi ada banyak sektor yang terkait dalam industri kelapa sawit akan terkena dampaknya jika hal ini terus dibiarkan,” keluh Gamal.

Disisi lain, Gamal mempertanyakan tuduhan Greenpeace bahwa industri kelapa sawit yang ada di Indonesia merusak hutan. Sebab jika menengok kebelang mereka atau Negara asing tersebut juga melakukan perusakan hutan untuk pembangunan. Sebab tidak mungkin ekonomi tumbuh jika tidak membuka lahan.

“Jadi janganlah mereka senaknya menuduh dan kita yang menjadi kambing hitamnya,” tegas Gamal.

Lebih dari itu, Gamal menjelaskan bahwa didalam UUD 1945 pasal 33 sudah dijelaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sehingga jika melihat mengapa di Indonesia terjadi kebakaran, itu karena cuaca. Sebab di negara sana pun tidak ada tanaman kelapa sawit tapi masih terjadi kebakaran lahan juga.

Baca Juga:  DANA BPDPKS HARUS LEBIH BANYAK DIALOKASIKAN UNTUK PERBAIKAN SAWIT RAKYAT

Artinya kebakaran lahan ini bukan karena kelapa sawit tapi karena cuaca, dan dalam aturan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pun juga sudah dijelaskan bahwa pelaku industri kelapa sawit dilarang membuka lahan dengan cara membakar,” pungkas Gamal. YIN