2nd T-POMI
2019, 10 Oktober
Share berita:

Sebagai tindak lanjut Inpres Moratorium saat ini tutupan kelapa sawit di Indonesia teridentifikasi 16,38 juta ha. Data ini akan dilanjutkan untuk identifikasi perizinan. Prabowo Mukti, Asisten Deputi Tata Kelola Kehutanan, Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan hal ini.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanaan sendiri sudah menunda pelepasan izin kawasan hutan seluas 1,6 juta ha, 17.000 ha diantaranya adalah izin baru. Dari penundaan pelepasan ini yang hutannya masih produktif dan belum ada izin prinsip 1,5 juta ha, ada prinsip belum tata batas hutan masih produktif 168.00 ha.

Sedang yang sudah dilepas 5,8 juta ha, 1,5 juta ha tutupan hutan masih baik dan belum dikerjakan, sedang yang sudah dilepas tutupan hutan masih baik 1,4 juta ha. Lahan ini menjadi 0bjek evaluasi oleh KLHK apakah akan menjadi kawasan hutan lagi atau Tanah Objek Reformasi Agraria.

Kebun sawit yang ada dalam kawasan hutan dan belum ada izin pelepasan 3,1 juta ha. “Solusinya perlu diskusi dengan pakar hukum karena terjadi akibat perubahan regulasi pemerintah. Tidak mudah selesaikan tata kelola dalam 1-2 tahun karena masalahnya sangat banyak,” katanya.

Masalah 20% untuk petani juga masih rumit karena masing-masing kementerian punya aturan sendiri. KLHK menetapkan alokasi 20% dari kawasan hutan yang dilepas, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 20% dari HGU sedang Kementerian Pertanian wajib memfasilitasi pembangunan kebun rakyat sedang lokasi bisa dimana saja.

Kebijakan ini belum ada pedoman pelaksanaannya, lahan mana yang diambil dan siapa subjek penerima kebunnya karena tidak semua kebun ada masyarakat di sekitarnya. Kemenko Koordinator Perekonomian akan berusaha membuat satu regulasi soal ini berupa Peraturan Pemerintah.

Baca Juga:  REALISASI KUR, PERKEBUNAN TERBESAR

Saat ini masih berjalan dimana Kementerian Pertanian masih melakukan pendataan kebun, Kemen ATR /BPN masih melakukan evaluasi HGU. Pemerintah daerah juga banyak yang melakukan perbaikan tata kelola termasuk penundaan izin baru.

Kalau da data base yang akurat maka beberapa kawasan bisa dilepas jadi TORA, sehingga struktur kepemilikan lahan bisa diperbaiki sehingga konflik masyarakat bisa diselesaikan. Ada beberapa kasus HGU dikembalikan pada negara untuk dijadikan objek TORA.