2nd T-POMI
2019, 8 Juli
Share berita:

JAKARTA, Perkebunannews.com – Harga tandan buah sawit (TBS) petani yang menunjukkan trend penurunan menjadi pembahasan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) di Jakarta, Senin (8/7). “Pemerintah harus memberi perhatian positif soal ini. Baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang banyak petani sawitnya harus segera bergerak menolong petani supaya hal ini jangan terus berlanjut, “ kata Ketua Umum Apkasindo Alpian Arahman.

Menurut Alpian, kondisi harga TBS saat ini sangat memberatkan petani. Dengan harga tingkat petani hanya Rp 750/Kg, bila terus berlanjut maka petani dipastikan tidak akan mampu membeli pupuk. Akhirnya produksi tahun depan semakin rendah dan petani semakin terpuruk.

Sebenarnya pemerintah sudah membuat Permentan No 1 tahun 2018 tentang Penetapan Harga TBS pekebun yang intinya sangat membantu petani. Masalahnya di lapangan banyak dilanggar Pabrik Kelapa Sawit (PKS). “Mereka seenaknya saja memotong harga. Ketentuan yang ada permentan tidak diindahkan karena lemahnya kontrol pemda,” tukas Alpian.

Peraturan Menteri Pertanian nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun tujuannya sangat baik. Permentan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan pada pekebun supaya TBSnya memperoleh harga yang wajar, juga menghindari persaingan yang tidak sehat diantara PKS (Pabrik Kelapa Sawit).

Masalahnya masih banyak wilayah yang belum menerapkannya. “Pemda juga sangat lamban dan kurang serius dalam merespon permentan ini sehingga melemahkan posisi tawar petani sawit,” tandas Alpian.

Dengan lambatnya sosialisasi di masing-masing daerah maka berdampak pada kesejahteraan petani kelapa sawit dan semakin terpuruknya harga TBS di beberapa wilayah Indonesia. “Bagi Apkasindo Permentan nomor 1 tahun 2018 sudah sangat tepat sebagai pedoman penetapan harga TBS karena itu harus disosialisasikan secara proaktif dengan melibatkan seluruh stakeholder,” ujar Alpian.

Baca Juga:  Penanganan Karhutla Kalsel Perlu Kolaborasi

Seluruh pihak baik pemerintah, perusahaan dan petani harus patuh dan tunduk terhadap Permentan ini. Apkasindo sendiri akan secara proaktif mensosialisasikan permentan ini ketingkat petani, menjalankannya dan mengawal penerapannya diseluruh wilayah Indonesia. “Kita akan berusaha meningkatkan kemitraan antara petani, pengusaha dan pemerintah untuk mewujudkan harga TBS yang ideal,” kata Alpian lagi.

Menurut Alpian, keberpihakan pemerintah terhadap petani kelapa sawit sebenarnya sangat bagus. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 7 tahun 2019 yang mengatur secara rinci semua hal yang menguntungkan petani seperti pengembangan SDM, PSR dan penyediaan sarana prasarana.

“Kami harap pelaksanaannya berjalan sampai daerah. Pemda diharapkan proaktif, DPD dan DPW Apkasindo siap bekerjasama,” kata Alpian.

Salah satu program utama Apkasindo adalah pembentukan kelembagaan petani yang kuat. DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Apkasindo tingkat provinsi dan (DPD) Dewan Pimpinan Daerah Apkasindo tingkat kabupaten akan membentuk koperasi. DPD Apkasindo di kabupaten diminta untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan dinas perkebunan setempat sebab semua pengajuan pengembangan sdm, PSR dan penyediaan sarana prasarana harus diusulkan lewat dinas.

Mukernas bertema “Penguatan Kelembagaan Petani Sawit di Era 4.0” dihadairi Tokoh Perkebunan Bambang, Ketua Dewan Pembina Gamal Apkasindo Gamal Nasir dan 14 DPW Apkasindo. Penguatan kelembagaan bagi petani sawit sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Semua dana bantuan BPDPKS diberikan lewat mekanisme kelembagaan petani yang diusulkan berjenjang dari dinas kabupaten/kota, provinsi dan pusat. (YR)