2nd T-POMI
2024, 21 Maret
Share berita:

Jakarta, mediaperkebunan.id – Pengertian minyak makan merah adalah minyak yang diperoleh dari rafinasi tanpa pemucatan (bleaching) atau penghilangan bau, dan dengan fraksinasi minyak sawit mentah (crude palm oil) digunakan sebagai minyak goreng, sebagai bahan baku pangan, ditambahkan ke dalam pangan, dan dikonsumsi langsung sebagai makanan.

Pada acara peresmian pabrik Minyak Makan Merah, Presiden Jokowi menyampaikan, salah satu keunggulan minyak makan merah ini adalah harganya yang kompetitif dibandingkan minyak goreng biasa serta kandungan vitamin A dan E yang tetap terjaga. Menurut Jokowi, hal ini menjadikan produk tersebut tidak hanya menyehatkan tetapi juga ekonomis bagi masyarakat.

Sementara itu, Direktur Produksi dan Pengembangan PTPN III, Mahmudi mengatakan, awalnya tujuannya minyak makan merah itu adalah remote area, agar supaya perekonomian di daerah situ kemandiriannya jalan atau hidup disitu.

“Dan kapasitas 10 ton CPO per hari itu setidaknya dapat memenuhi sekitar 200.000 orang yaitu sekitar 1-2 kecamatan,” ujar Mahmudi saat ditemui Rabu (20/3/2024).

Pembangunan pabrik kelapa sawit merah (RPO) memiliki beberapa manfaat, antara lain adanya kandungan vitamin A dan vitamin E pada RPO, sehingga berdampak pada upaya penanggulangan stunting.

Pabrik kelapa sawit merah cocok dikembangkan di daerah terpencil karena bisa dikembangkan secara paralel dengan pabrik kelapa sawit (PKS). Membangun kemitraan yang kuat antara petani sawit dan PKS lalu memberdayakan dan memperkuat UMKM.

“Jadi kalau sekarang kan TBS dibawa ke kota, lalu dibawa lebih jauh lagi baru kembali lagi dalam bentuk minyak goreng. Jadi petani tidak memperoleh added value (nilai tambah). Dan itu intinya Impact tidak sekadar kelangkaan minyak goreng, namun disini juga untuk kesejahteraan petani,” jelas Mahmudi.

Baca Juga:  10.154 HA PLASMA PALMCO SIAP PSR TAHUN 2024

Menurut Mahmudi, pabrik kelapa sawit merah dibangun di Sumatera Utara karena PPKS. Awalnya mau di Mandailing Natal. Namun terlalu jauh. Jadi PPKS tidak bisa intens mengawalnya.

“Memang skemanya ini sama dengan koperasi, Menkop juga di depan, kita hanya sebagai pemilik teknologi sama mendeliver saja,” kata Mahmudi.

Mahmudi menjelaskan, dari sisi harga minyak makan merah juga bersaing, karena dari sisi harga pokok biaya pengolahannya juga rendah. Harganya juga hanya 12.000, yang dimana artinya dengan menyamakan harga CPO.

“Persoalan sebenarnya adalah tingkat edukasi pasar, kalau dari sisi harga itu kompetitif dan sisi quality sudah BPOM, SNI, nah kalau sisi market ya tinggal edukasi pasar,” imbuh Mahmudi.

Untuk mengubah mindset masyarakat memang susah, sambung Mahmudi “makanya kita kemaren gandeng Universitas Sumatera Utara (USU) yang sudah jalan dan selanjutnya UGM (menyusul) untuk ikut dalam hal mengedukasi pasar. Mau gak mau dalam momen2 tertentu atau kegiatan di pemda atau kegiatan nasional itu harus diangkat”.

Dikutip dari Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM Nomor 5 Tahun 2023, bahwa pembangunan pabrik minyak makan merah berbasis Koperasi dilaksanakan di tiga lokasi meliputi Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara; Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; dan Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.