2nd T-POMI
2024, 24 Januari
Share berita:

JAKARTA, mediaperkebunan.id – Bibit yang unggul merupakan modal paling awal bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Semakin unggul bibit yang dipakai maka semakin tinggi mutu minyak kelapa sawit yang diperoleh.

Menurut Maruli (2017), apabila salah dalam memilih benih bibit sawit dampaknya sangat besar, bahkan bisa dalam bentuk jangka panjang. Benih kelapa sawit yang tidak unggul dan tak bermutu dapat mengakibatkan penurunan ptoduktivitas sampai 50 persen.

Jika memilih bibit yang unggul, maka tingkat produksi minyak kelapa sawit yang dihasilkan bisa stabil dan menentukan masa ekonomi selama 25 tahun kedepan.

Namun, cara memilih bibit sawit yang unggul tak sembarangan. Langkah-langkah memilih bibit kelapa sawit yang bermutu antara lain adalah dengan menggunakan ciri-ciri bibit yang bermutu serta menggunakan bibit yang asli legal.

Sebelum kita masuk ke ciri-ciri bibit yang unggul, mari kita kenali ciri-ciri bibit kelapa sawit yang asli legal terlebih dahulu.

Ketahui Ciri-ciri Bibit Kelapa Sawit yang Asli
Bibit kelapa sawit yang asli memiliki tiga ciri yang perlu dipahami dengan jelas agar mendapatkan bibit yang unggul. Ciri dari bibit kelapa sawit yang asli berkaitan dengan asal mendapatkan bibit tersebut.

Berikut ini adalah 3 ciri bibit kelapa sawit yang asli:

  1. Berasal dari varietas unggul yang dirilis secara resmi oleh Menteri Pertanian.
  2. Merupakan hasil produksi dari kebun bibit kelapa sawit khusus yang sudah diuji dan telah mengantongi sertifikasi melalui penyilangan pohon induk Dura (D) bersama pohon Pisifera (P).
  3. Sertifikasi pada bibit kemudian bisa dilacak asal-usul pohon induknya.

Ketahui Cara Mendapatkan Bibit Kelapa Sawit yang Legal

Bibit kelapa sawit yang unggul adalah yang didapatkan secara legal karena pasti sudah teruji. Ciri-ciri bibit kelapa sawit ilegal antara lain adalah asalnya dari kecambah atau buah di bawah pepohonan kela sawit yang dikumpulkan di kebun produksi T dan D yang disilangkan, pertumbuhan kecambah dilakukan secara alami dan pohonnya tidak dapat dilacak serta kemudian bibit tidak bisa disertifikasi lantaran asal-usulnya yang tidak jelas.

Baca Juga:  Harga TBS Sawit Sumsel Juni I Naik Rp 93,03

Dampak penggunaan bibit kelapa sawit yang ilegal yang paling parah adalah dapat merusak mesin pengolah rendaman CPO sehingga menurunkan level produksi CPO dalam skala nasional dan menurunkan citra produsen. Untuk itu ketahuilah cara mendapatkan bibit kelapa sawit yang legal.

Berikut ini adalah tiga cara untuk memperoleh bibit kelapa sawit yang legal:

  1. Pemesanan kecambah sawit dilakukan dari sumber bibit sawit yang sudah ditetapkan pemerintah dengan menyertakan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) yang diterbitkan Ditjen Perkebunan atau Dinas Perkebunan tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.
  2. Pembelian bibit dilakukan menggunakan polybag.
  3. Penangkar bibit legal mempunyai Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) serta disertifikasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Ketahui Ciri-ciri Bibit Kelapa Sawit yang Unggul

Tiba saatnya kita untuk membahas ciri-ciri bibit yang unggul. Untuk mengetahui bibit yang dibeli bermutu atau tidak, kita dapat memperhatikan ciri-ciri atau karakteristik fisik pada benih, akar, tunas, batang, dan daun.

  1. Bentuk bibit sawit lonjong atau bulat disertai cekungan-cekungan.
  2. Akar bibit sawit tidak terlalu panjang, yaitu sekitar 2 cm sampai 3 cm.
  3. Tunas bibit sawit dapat disebut bermutu jika mata tunasnya berwarna putih bersih. Apabila menemukan bibit dengan mata tunas yang kecoklatan maka benih tersebut memiliki mutu yang rendah dan tidak bisa dikatakan unggul.
  4. Calon batang bibit tunas yang berkualitas memiliki ukuran yang pendek dengan warna coklat berdaun hijau.
  5. Warna calon daun bibit sawit yakni hijau keputih-putihan bersih.

Nah itulah tata cara memilih bibit kelapa sawit unggul dengan menggunakan bibit yang asli, legal, dan mengetahui ciri-ciri atau karakteristik bentuk bibit, akar, tunas, calon batang, dan daun. Semoga bermanfaat.