2nd T-POMI
2023, 30 Agustus
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

EUDR bila dibandingkan dengan regulasi Indonesia, terkait dengan petani, sebenarnya banyak kesamaannya.  Mansuetus Darto, Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan hal ini dalam International Dialogue Palm Oil vs EUDR, Let’s talk EUDR with Special Attention to Palm Oil” yang diselenggarakan Media Perkebunan dan BPDPKS.

Fair price di EUDR sama dengan Permentan nomor 1 tentang sistem penetapan harga TBS yang isinya PKS wajib membeli TBS dari petani melalui kelompok tani. Dalam EUDR disebutkan  saat melakukan pengadaan produk , harus upaya yang wajar harga yang adil dibayarkan pada produsen termasuk petani kecil. Tujuan akhirnya adalah mengatasi kemiskinan petani.

 Fair price, pemberdayaan dan perlindungan petani EUDR tercakup dalam UU nomor 19 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, isinya salah satunya perlindungan petani atas gejolak harga dan mengatur pemberdayaan petani.

Legalitas dalam EUDR, di sini diatur dalam Inpres 6 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan, salah satu isinya  tentang legalitas petani, kelembagaan dan pembedayaan.  Data petani kelapa sawit (polygon atau titik koordinat) diatur dalam Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang peningkatan produktivitas dan evaluasi perizinan usaha yaitu pendataan petani kelapa sawit baik di dalam kawasan hutan maupun APL. Inovasi SIPKEBUN juga dapat menjadi data center untuk traceablity.

Layanan investasi  bagi petani dalam EUDR, di Indonesia prakteknya iperusahaan perkebunan melakukan kemitraan dengan petani, pelatihan GAP bagi petani untuk due dillegence dan  pembentukan BPDPKS untuk memperkuat sawit rakyat.

Konsep dan regulasi untuk membantu petani kelapa sawit rakyat di Indonesia ini sudah banyak. “Masalahnya apakah regulasi itu sudah dilaksanakan atau belum. Perlu ada aksi di lapangan melaksanakan semua regulasi itu, “ katanya.

Baca Juga:  Harga Sawit di Jambi Naik 14 Rupiah

Membicarakan masalah perubahan dan perbaikan tata kelola, saat ini anggota SPKS 8 koperasi sudah bersertifikat RSPO, satu sudah bersertifikat ISPO. Sedang tahun depan ditargetkan ada 18 koperasi sudah bersertifikat ISPO dan RSPO. Saat ini sedang proses uji tuntas.

Dari sisi petani, khususnya anggota SPKS, sama sekali tidak ada masalah dengan EUDR. Praktek-praktek yang sudah dilakukan SPKS menunjukkan bahwa petani mampu memenuhi EUDR asal ada dukungan dari pemerintah dan swasta melalui kebijakan dan kemitraan yang adil bagi petani dan masyarakat lokal.