JAKARTA, mediaperkebunan.id – Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pengembangan skema kemitraan baru melalui kebijakan pelaksanaan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Ada tiga fase pelaksanaan FPKM seluas 20 persen yang wajib dilakukan perusahaan perkebunan.
Fase pertama ini berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007. Khusus bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRNS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerjasama inti-plasma lainnya dianggap telah melakukan FPKM dan tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM.
“Kalaupun belum mengimplementasikan FPKM, perusahaan dapat memilih pola usaha produktif sebagaimana diatur pasal 7 Permentan 18/2021,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan RI, Heru Tri Widarto dalam sebuah webinar beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Heru mengatakan, bagi perusahan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020 dapat menjalankan fase kedua.
Di fase ini, kata Heru, pemerintah memberikan kemudahan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar.
“Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan perizinan, maka dilakukan kegiatan usaha produktif sesuai kesepakatan antara perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar,” jelas Heru.
Sedangkan bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah tanggal 2 November 2020, dapat menjalan fase ketiga. “Jadi perusahaan yang izin usaha budidaya untuk lahan seluruh atau sebagian dari APL (areal penggunaan lain) di luar HGU dan pelepasan kawasan hutan diwajibkan menjalankan FPKM.
Sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, perusahaan diberikan berbagai opsi kemitraan antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya. (*)