2nd T-POMI
2017, 27 November
Share berita:

Sedang Berdagai – Sertifikasi lahan tidak hanya sebagai bukti kepemilikan lahan melainkan juga sebagai salah satu syarat untuk mengajukan peremajaan atau replanting kelapa sawit, untuk itu sertifikasi lahan menjadi harga mati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perkenonomian, Darmin Nasution dalam acara peresmian Program Peremajaan Sawit Rakyat Tahap 2 di Kabupaten Sedang Berdagai, Provinsi Sumatera Utara (27/11).

Namun, menurut Darmin, untuk melakukan sertifikasi lahan milik petani ini tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Proses sertifikasi haruslah dilakukan secara bersama-sama. Sebab sertifikasi lahan ini bukan hanya sebagai syarat untuk mengajukan program peremajaan, tapi juga bisa sebagai salah satu syarat untuk mengajukan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Kemudian, sertifiaksi lahan ini juga sebagai bukti kepemilikan lahan dan juga untuk mendapatkan dana bantuan. “Jadi ada banyak manfaat untuk sertifikasi ini, maka mau tidak mau sertifikasi lahan harus segera dilakukan,” tegas Darmin. YIN

Baca Juga:  BIODIESEL, PEMICU NAIKNYA PERMINTAAN MINYAK SAWIT