Mengapa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengurusi soal pertanian? Padahal petani tembakau berhak memilih dan menanam komoditas sesuai dengan kondisi topografi di daerah mana petani tinggal.Sebab petani dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
“Jadi, jangan paksa petani tembakau untuk beralih ke tanaman lain. Sebab petani mempunyai hak terhadapkomoditas apa yang akan ditanamnya,” tegas Ketuan Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Winarno Tohir dalam acara Rembug Utama KTNA Nasional 2016 yang dihelat 23-26 September 2016, di Samarinda.
Seperti diketahui, petani akan menanam komoditas yang dirasa menguntungkan atau yang bisa merubah enonominya, dan terbukti dengan menanam tembakau, bisa memutar roda ekonomi. Bahkan tanaman tembakau adalah salah satu tanaman budidaya turun temurun sejak jaman Belanda.
Melihat hal ini, Winanrno mengatakan, petani tidak perlu takut terhadap penekanan dari pihak manapun (termasuk Kemenkes) untuk beralih ke tanaman lainnya. Sebab selain petani dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992, petani lebih mengetahui tentang tanaman yang dirasa bernilai ekonomi.
“Sebab umumnya petani menimba pengetahuan pertaniannya secara turun-temurun sehingga sulit bagi petani memulai menanam komoditas baru,” pungkas Winarno. YIN