Ali Adin dari KUD Sawit Jaya Kabupaten Paser Kalimantan Timur menyatakan di kabupaten ini potensi petani anggota eks PIR adalah 17.0000 ha. Sebenarnya sejak 2009 sudah perlu ada yang diremajakan tetapi baru bisa realisasi tahun 2011 dengan kredit revitalisasi perkebunan. Saat ini sudah TM3 tetapi belum bisa mengangsur kredit karena kondisi avalis yaitu PTPN 13 yang sedang menurun kinerjanya.
KUD Sawit Jaya juga sudah mencoba peremajaan mandiri dengan menggunakan KUR BRI. Sayangnya meskipun benih sudah siap waktu itu ada perggantian pimpinan negara sehingga ketika akan realisasi KUR tidak ada. Ada 30.000 bibit yang sudah lewat untuk ditanam.
Sedang dengan program PSR ini Kabupaten Paser ditargetkan 7.500 ha. Ada 23 KUD yang aktif kembali dan sudah menyiapkan bibit 250.000 batang. Semula ada 9 koperasi dengan luas 4420 yang mengajukan ke BPDPKS tetapi dengan perubahan pola harus rekomtek Ditjenbun dulu maka 23 KUD menunjuk KUD Sawit Jaya yang maju duluan.
Karena banyaknya persyaratan yang sulit dipenuhi petani maka tahap awal KUD mengajukan peremajaan 172 ha. Masalah yang dihadapi adalah rekom dari dinas kehutanan lama sekali dan ketika sudah keluar masuk kawasan hutan. Padahal dinas tata ruang dan kantor Badan Pertanahan Kabupaten menyatakan tidak masuk dalam kawasan.
Banyak petani yang merasa kehutanan akan menghambat karena mereka sudah membuka kebun 30 tahun, membayar pajak dan punya SHM tetapi dimasukkan dalam kawasan hutan. Karena itu pelibatan pihak kehutanan perlu dalam PSR ini sehingga memudahkan koordinasi.
Dengan berbagai hambatan ini dari potensi PSR yang semula dari 17.000 ha PIR sekitar 70-80% potensial turun menjadi 40%. Perbankan tidak masalah karena BRI apapun kebijakan pusat pasti akan ikut.