2nd T-POMI
2016, 18 Juni
Share berita:

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak memprioritaskan mengaksesi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Dalam rapat kabinet terbatas yang berlangsung di Istana Presiden pada Selasa (14/6) kemarin, Presiden menyatakan Pemerintah tidak akan mengikuti tren internasional dengan beramai-ramai mengaksesi FCTC. Bagi Presiden, kepentingan nasional harus diutamakan.

“Harus dipikirkan betul kelangsungan hidup para petani tembakau, para buruh yang hidup dan bergantung pada industri tembakau karena menyangkut hidup jutaan orang,” tegas Jokowi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTI, Agus Parmuji, mengatakan, pihaknya mendukung penuh sikap Presiden tersebut. Menurut dia, kerangka FCTC jika diterapkan di Indonesia tidak sesuai dengan krater budaya karena ada tenaga kerja, petani, buruh, sehingga bakal mematikan ekonomi nasional.

“Kami sudah sampaikan ke Menteri Pertanian, Menteri Tenaga Kerja, bahwa petani tembakau menolak keras FCTC . Kami bangga Presiden Jokowi tidak hanya melihat aspek kesehatan saja, namun memperhatikan kultur budaya petani,” ucap Agus.

Lebih lanjut menurut Agus bahwa pemerintah tidak usah mengaksesi FCTC karena PP 109 sudah sepenuhnya mengadopsi isi FCTC. Petani juga berharap pemerintah mempertimbangkan matang agar cukai rokok tidak terus dinaikkan karena juga berdampak buruk pada petani. Hal ini karena, 100% hasil pertanian tembakau diakomodir oleh industri untuk kebutuhan rokok.

“Kami berharap juga Presiden mempertimbangkan untuk tidak mengjenjot cukai naik signifikan. Kami para petani ingin berdaulat menanam tembakau,” tambah Agus.

Tapi, Agus meyayangkan luas kebun tembakau dan produksinya yang terus merosot akibat ketiadaan bibit unggul. Terbukti, pada tahun 2016, produksi nasional tembakau hanya mencapai sekitar 170.000 ton dengan luas lahan 192.525 hektar. Padahal jika menengok tahun 2012, produksi tembakau bisa mencapai 260.000 ton.

Baca Juga:  Kawal Perizinan Berusaha sub Sektor Perkebunan Demi Tingkatkan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha

Senada dengan Ketua APTI, Ketua Umum GAPPRI Ismanu Soemiran menyambut gembira sikap Presiden tersebut. Dia mengungkapkan, industri hasil tembakau (IHT) berterimakasih pada Presiden yang bersikap melindungi kepentingan nasional.

“Ini menandakan bahwa industri yang berpotensi besar terhadap penyediaan tenaga kerja kemudian juga kontribusi ekonomi ke negara, benar-benar diperhatikan karena mencari pengganti dari sumbangan ekonomi tembakau tidak mudah,” ujar Ismanu.

Sikap Presiden itu membuktikan, kontribusi dari IHT memang tidak bisa dipandang sebelah mata. Industri ini memiliki hubungan kerja yang bersifat kegotongroyongan antara petani tembakau dan industri rokok baik skala besar, menengah, maupun kecil. “Kami senang Bapak Presiden melihat ini,” lantang Ismanu.

Sehingga Ismanu menegaskan yang pasti, bagi industri, apapun keputusan pemerintah akan diikuti dan dilaksanakan. Hanya saja, industri berharap di tengah ekonomi lesu, mencari pengganti kekuatan ekonomi yang terbukti tahan krisis ini.

Artinya, akan lebih baik lagi bila pemerintah membuat peraturan-peraturan yang mampu melindungi industri kretek. Perlu diketahui, saat ini IHT merupakan industri yang padat regulasi. Tak kurang ada tiga undang-undang yang harus dipatuhi, belum termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan ratusan peraturan daerah.

Sebab IHT sudah cukup tertekan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Walaupun tidak aksesi FCTC, tapi PP109 sudah menekan industri. Kami juga patuh menjalankan peraturan,” pungkas Ismanu. YIN