2nd T-POMI
Share berita:

JAKARTA, Perkebunannews.com – Polemik tata ruang yang tak berkesudahan harus diselesaikan dengan ditunjuknya satu otoritas tunggal yang punya kewenangan penuh menangani persoalan tersebut. Otoritas itu juga harus mampu melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah sehingga tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan terkait tata kelola lahan.

Hal tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Aspek Tenurial dalam Pengelolaan Lahan untuk Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kampus Fakultas Pertanian IPB Darmaga, Bogor Rabu (29/5). Hadir dalam FGD itu Dekan Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Suwardi, Dirjen Hubungan Hukum, Kementerian ATR/BPN yang diwakili Sesditjen Ery Suwondo, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof DR Yanto Santosa, dan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono.

Dekan Fakultas Pertanian IPB Dr Suwardi mengatakan, salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah tata ruang wilayah adalah dengan memperluas kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk bisa mengatur lahan kawasan hutan. “Pada prinsipnya, wewenang untuk mengatur pemanfaatan ruang, seluruhnya diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN sebagai otoritas tunggal,” ujarnya.

Suwardi juga menyarankan definisi dualisme lahan hutan dan kawasan hutan harus diputuskan agar tidak menjadi sumber konflik. “Penetapan kawasan hutan tidak bisa dilakukan sepihak oleh Kementerian KLHK tetapi harus ditetapkan bersama Kementerian Pertanian dan ATR/BPN,” kata dia.

Dirjen Hubungan Hukum, Kementerian ATR/BPN yang diwakili Sesditjen Ery Suwondo SH sependapat perlu ada otoritas tunggal untuk mengurus tata ruang agar tidak overlaping dengan kawasan hutan. “Sebenarnya sebagian aturan tata ruang juga ada di ATR/BPN,” katanya.

Selama ini, kata Ery, ATR/BPN lebih mengatur tentang penggunaan dan kepemilikan. Sedangkan KLHK kehutanan lebih mengatur tentang perizinan pemanfaatan sumber daya alam yang cenderung menyangkut tata ruang.

Baca Juga:  Sinergi BUMN Indonesia-Malaysia Perkuat Daya Saing CPO Dunia

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof DR Yanto Santosa setuju bahwa penunjukan otoritas tunggal diperlukan untuk mengurai keruwetan dan mencari solusi dalam penyelesaian konflik tenurial. Apalagi, perkebunan sawit besar di Indonesia berasal dari kawasan hutan yang sudah dilepas.

“Secara aturan, kewenangan yang timbul dari hubungan hukum antara perizinan yang berkaitan dengan tata ruang sebaiknya dipegang Kementerian ATR/BPN sebagai institusi paling berhak,” kata Yanto. (YR)