Berbagai cara terus dilakukan untuk mendorong terwujudnya peremajaan kebun kelapa sawit milik petani, diantaranya bisa juga menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus melalui Kementerian Koperasi.
“Memang KUR Khusus bisa digunakan untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat (swadaya-red),” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir.
Adapun dana yang akan dikucurkan, menurut Iskandar, untuk KUR Khusus ini ada plafon diatas Rp 25 – 500 juta untuk petani ataupun kelompok tani. “KUR Khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat,” kata Iskandar.
Bahkan, lanjut Inskandar, untuk KUR Khusus ini tidak hanya untuk perkebunan rakyat saja, melainkan untuk peternakan dan perikanan. Namun untuk plafonnya tetap sama.
“Dana KUR Khusus ini diberikan kepada pelaku peternakan dengan tujuan para peternak bisa melakukan penggemukan. Sedangkan untuk nelayan, untuk pembelian kapal,” papar Iskandar.
Mengenai mekanismenya, Iskandar menerangkan, yaitu tanggung renteng, termasuk bagi petani pemula, dan dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha. Melalui KUR Khusus ini diharapkan mendukung target penyaluran KUR kepada sektor produksi sebesar 50 persen dari target total penyaluran KUR di 2018 sebesar Rp 120 triliun.
“Target tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan hilirisasi industri pada sektor UMKM,” pungkas Iskandar. YIN