2nd T-POMI
2018, 26 Desember
Share berita:

Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan jangan dianggap beban, tetapi harus dilihat sebagai upaya perusahaan menolong masyarakat dan menambah pasokan TBS ke pabrik. Dirjen Perkebunan, Bambang, menyatakan hal ini.

Berdasarkan Permentan nomor 26 tahun 2007 luas areal tambahan perusahaan kebun kelapa sawit dari tahun 2007 sampai 2017 adalah 4.371.990 ha. Dengan lahan seluas itu maka kebun masyarakat yang harus dibangun 874.398 ha. Sampai tahun 2017 kebun masyarakat yang sudah dibangun oleh perusahaan adalah 623.114 ha atau 71,26%.

“Artinya bahwa tidak ada masalah dengan pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan. Mereka sampai sekarang masih membangun kebun untuk masyarakat,” katanya.

Sesuai dengan Permentan maka perusahaan perkebunan wajib membangun kebun masyarakat paling rendah sekitar 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan atau dari IUP. “Perusahaan bukan membangun di lahan HGUnya tetapi mencari lahan lain. Sekarang memang ada masalah beberapa perusahaan terkendala tidak ada lahan,” katanya.

Membangun kebun masyarakat bukan berarti perusahaan melakukan dengan biaya sendiri kemudian diberikan gratis pada masyarakat. Bisa dilakukan dengan memfasilitasi pemberian kredit dari bank atau bagi hasil. Bisa juga memfasilitasi pembangunan kebun di lahan milik masyarakat.

“Saat ini ada salah kaprah. Kalau ada pembangunan kebun masyarakat menuntut 20% di lahan perusahaan juga diberi dengan gratis. Pemda harus menyadarkan masyarakat, juga membantu fasilitasi perusahaan yang akan membangun kebun bagi masyarakat. Setiap rencana membangun kebun masyarakat harus diketahui bupati/walikota dan ini sarana pemda untuk membantu,” katanya.

Baca Juga:  Biodiesel Menghemat Devisa