2nd T-POMI
2022, 23 Januari
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan Persetujuan Teknis Surat Layak Operasional Pencemaran Lingkungan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 22 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, maka semua peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait dengan hal ini dinyatakan tidak berlaku. Noor Rachmaniah, trainer P3PI (Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia) dari Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK menyatakan hal ini training on line P3PI “Pengelolaan Air Limbah Industri Kelapa Sawit Sesuai PermenLHK No 5 tahun 2021.

Sesuai pasal 133 PP 22 penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib amdal atau UKL-UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib membuat kajian teknis atau menggunakan standar teknis yang disediakan pemerintah sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Dalam permen KLHK nomor 5 pasal 3 dan 4 pelaku usaha dan kegiatan wajib amdal atau UKL/UPL wajib persetujuan teknis dan surat kelayan operasional. Tahapanya melalui penapisan secara mandiri dan permohonan persetujuan teknis.

Tahap awal yang dilakukan dengan mencek KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), Pabrik Kelapa Sawit penghasil CPO dengan KLBI 10431 masuk dalam lampiran 1 Permen no 5 KLHK sehingga untuk pembuangan limbah harus dilakukan kajian teknis.

Langkah selanjutnya adalah mencari tahu ada tidak standar teknologi pengelolaan limbah yang ditetapkan oleh Menteri KLHK. Ternyata sampai saat ini belum ada.

Setelah itu apakah air limbah PKS itu dibuang ke badan air permukaan. Jika tidak maka tidak diperlukan persetujuan teknis dengan ketentuan air limbah wajib masuk ke IPAL terpadu (melalui saluran atau pengangkutan) dan penanggung jawab memasukkan pengelolaan airnya ke dokumen lingkungan.

Baca Juga:  BELAJAR DARI TEBU, PETANI SAWIT PERLU DANA TALANGAN UNTUK ATASI HARGA TURUN

Bila air limbah dibuang ke badan air permukaan maka harus cek lokasi badan penerima air limbah yaitu sungai, danau, kanal dan rawa. Sedang saluran irigasi dan danau tertutup dilarang sebagai penerima air limbah. Saat ini belum ada sungai yang ditentukan kelasnya sehingga semua dianggap kelas 2.

Harus diperiksa apakah ada alokasi beban pencemar air, kalau tidak maka apakah mutu air terlampaui. Kalau tidak apakah ada mutu air limbah spesifik. Kalau tidak susun standar teknis dengan BMAL yang belum diterapkan secara spesifik dan kajian teknis untuk penentuan BMAL spesifik.

Jika ada alokasi beban pencemar air maka diperiksa apakah telampaui, kalau ya maka susun kajian pemanfaatan air limbah, kajian alternatif kompensasi. Kalau baku mutu air terlampaui maka susun kajian teknis dengan menggunakan BMAL in situ/lokal.

Pemanfaatan air limbah dengan aplikasi ke tanah dan formasi tertentu. Air limbah PKS karena berasal dari TBS maka pasti non infeksius. Bila dimanfaatkan untuk proses utama (proses produksi, flushing), untuk penunjang (broiler, cadangan air baku, scrubber), produk samping (pupuk, energi, composting) maka tidak diperlukan persetujuan teknis, pengelolaannya terintegrasi dalam dokumen lingkungan. Jika air limbah digunakan untuk menambah nutrisi tanah dalam budidaya (land aplication) dan untuk penyiraman dan pencucian (siram tanaman atau jalan, hydrant, kolam rekreasi, cuci kendaraan dan peruntukan lain yang sejenis) maka harus susun standar teknis.

Sedang formasi tertentu jika air limbah dikembalikan untuk proses maka tidak diperlukan kajian teknis, pengelolaan teritegrasi dalam dokumen lingkungan. Jika digunakan untuk menahan intrusi air laut, imbuhan air tanah dengan injeksi, diresapkan ke formasi tertentu, diresapkan ke permukaan tanah, maka harus disusun kajian teknis dan standar teknis.

Baca Juga:  PERUSAHAAN PERKEBUNAN DI SUMSEL HARUS BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN