2023, 18 Desember
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

Membangun plasma saat ini merupakan merupakan tuntutan dari masyarakat sekitar perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sering terjadi konflik di beberapa daerah karena masalah ini. Sehubungan dengan hal itu maka Perkumpulan Praktisi Profesional Perkebunan Indonesia (P3PI) bekerjasama dengan Media Perkebunan melakukan pelatihan on line “Dampak Aturan Kemitraan Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit” dengan trainer Togu Rudianto Saragih dari Direktorat Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Ditjen Perkebunan.

Paparan yang berlangsung hanya 30 menit sedang sisanya selama 2 jam adalah diskusi dengan peserta yang pada umumnya adalah praktisi legal dan bagian kemitraan. Sebagian besar peserta mendapatkan pencerahan dan terbuka wawasannya praktek kemitraan dengan aturan terbaru yaitu Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM)

Contoh aplikasi penerapan FPKM yang pada online training ini :

Perusahaan  A memperluas lahan dengan cara membeli dari masyarakat sekitar. Apakah kebun baru ini harus melakukan FPKM  ?

Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan PP nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian “Dalam hal perolehan lahan perkebunan dilakukan langsung kepada masyarakat yang diberikan hak guna usaha, maka perusahaan perkebunan tidak diwajibkan untuk memberikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat”. Dengan ini jelas maka perusahaan A tidak wajib melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Perusahaan B mau melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat tetapi tidak tersedia lahan lagi disekitar kebun. Solusinya ?

Kewajiban FPKM mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya.

Baca Juga:  Aplikasi Babebun PSR Sediakan 11 Juta Benih

Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan perizinan, maka dilakukan kegiatan usaha produktif sesuai kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya.

Harus ada surat keterangan dari dinas perkebunan bahwa di sekitar perusahaan tidak ada lahan. Setelah itu ada kesepakatan dengan masyarakat usaha produktif apa yang dipilih, meliputi subsistem hulu, kegiatan budidaya, hilir, penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan tanaman perkebunan masyarakat sekitar dan bentuk kegiatan lainnya.

Kegiatan usaha produktif perkebunan diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% dari total areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan, merupakan hasil produksi neto rata-rata kebun. Penetapanya melalui Keputusan Dirjenbun nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 tentang Pedoman Penghitungan dan Penetapan Nilai Optimum Produksi Kebun yang Diusahakan Oleh Perusahaan Perkebunan.

Perusahaan C, izin sebelum 28 Pebruasi 2007, sudah melaksanakan kemitraan inti plasma , ketika perpanjangan HGU BPN minta laksanakan FPKM ?

Membangun kebun masyarakat dan FPKM hanya dilakukan satu kali oleh perusahaan perkebunan. Untuk perpanjangan HGU, BPN juga untuk teknis perkebunan mengacu pada kementerian teknis yaitu Kementerian Pertanian, Ditjen Perkebunan. Karena sudah melakukan masa lalu, perusahaan melampirkan dokumentasi disampaikan pada Ditjenbun. Ditjenbun mengeluarkan surat bahwa perusahaan sudah melakukan kewajiban kemitraan.  Perpanjangan HGU bisa dilakukan.