2nd T-POMI
2016, 1 Februari
Share berita:

Target swasembada gula terus dikejar dengan mempercepat penyediaan lahan buat investor. Hanya saja jika lahan tidak sesuai dengan agroklimat tanaman tebu, sulit mewujudkan swasembada gula.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya merealisasikan program swasembada gula. Untuk mempercepat targetnya, Kementan membentuk Tim Percepatan Investasi Gula, Sapi, Jagung. Tim tersebut bertugas melakukan pemetaan lahan. Hal ini karena lahan menjadi salah satu faktor sulitnya mewujudkan swasembada gula nasional.

Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Syukur Iwantoro mengatakan, setidaknya terdapat 11 provinsi yang dinilai sesuai untuk pengembangan tebu dan pembangunan gula. Ke-11 provinsi itu antara lain Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Merauke.

Syukur mengakui, lahan memang menjadi salah satu persoalan yang membuat program swasembada gula sulit tercapai. Karena hal ini melibatkan instansi lain, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria, dan juga pemerintah daerah. Tak heran jika masalah lahan membuat biaya produksi membengkak.

Tidak hanya itu. Selain mencarikan lahan, Tim khusus juga melakukan ujicoba kesesuaian lahan untuk pengembangan tebu. Dari hasil ujicoba dan penelitian itulah ditawarkan kepada investor dalam pengembangan tebu.

Syukur menyebutkan, saat ini sudah ada 24 calon investor yang berminat berinvestasi dalam pengembangan tebu, terutama dari produsen gula rafinasi. Apalagi berdasarkan Undang-Undang Perkebunan produsen produk pertanian yang bahan bakunya impor hanya diberi kesempatan selama 3 tahun untuk membangun kebun dalam negeri guna memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industrinya.

Selain itu, kata Syukur, ada juga investor dari Tiongkok dan India yang berminta menanamkan modalnya untuk tebu. Rata-rata calon investor ingin membangun pabrik gula yang terintegrasi, sehingga dapat memproduksi mulai dari gula mentah, gula rafinasi, sampai gula kristal putih, lengkap dengan perkebunan tebu di sekitar pabrik untuk sumber bahan baku.

Baca Juga:  Waduh, Gubernur Sulbar Disangka Menteri Desa

Sedangkan kapasitas giling pabrik yang akan dibangun, rata-rata 10.000 tcd (ton cane per day/ton tebu per hari). Sehingga pabrik saja, para calon investor membutuhkan lahan seluas 20-30 hektar. Sedangkan untuk perkebunan tebu dibutuhkan puluhan ribu hektar untuk setiap pabrik.

Karena itu pihaknya tengah menyiapkan berbagai kemudahan bagi para calon investor. Salah satunya adalah pengadaan lahan. Berbagai peraturan yang dianggap menyulitkan investasi akan dipangkas.

Peraturan yang akan direvisi antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2012 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Hutan, PP No. 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, dan PP No 72/2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan dan PP No. 33/2014 tentang PNBP Kehutanan untuk penggunaan kepentingan di luar hutan.

Menurut Syukur, sebenarnya masih banyak lahan yang bisa dimanfaatkan untuk tebu. Hanay saja lahan yang dibiarkan terlantar itu ternyata sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan tertentu. “Maka kita usulkan kalau dalam waktu tiga tahun tidak dikerjakan sebaiknya dicabut dan diberikan pada investor lain yang lebih membutuhkan dan lebih siap segalanya,” pungkas Syukur. YR

Baca juga : Wow, Produksi Gula Tahun 2016 Diprediksi Menurun