2nd T-POMI
2022, 2 Maret
Share berita:

Jakarta, mediaperkebunan.id – Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Maret 2022 adalah USD 1.432,24/MT. Harga referensi tersebut meningkat sebesar USD 117,46 atau 8,93 persen dari periode Februari 2022, yaitu sebesar USD 1.314,78/MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 200/MT untuk periode Maret 2022,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Maret 2022 sebesar USD2.627,71/MT meningkat 4,17 persen atau USD 105,08 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD2.522,63/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Maret 2022 menjadi USD 2.337/MT, meningkat 4,61 persen atau USD 103 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.234/MT.

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu menurunnya supply CPO dikarenakan curah hujan yang tinggi di Indonesia, penurunan jumlah tenaga kerja di perkebunan sawit Malaysia akibat pandemi, serta kekhawatiran akibat adanya ketegangan politik yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina.

Pemberlakuan kebijakan baru di Indonesia berupa pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya serta kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) juga dianggap sebagai pembatasan ekspor oleh negara tujuan. Hal ini membuat India menurunkan pajak impor CPO dari 7,5 persen menjadi 5 persen.

Sementara itu, peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi meningkatnya permintaan pasar akibat pemulihan yang ditandai dengan berkurangnya pembatasan serta adanya penurunan supply kakao akibat angin kering harmattan di Ghana. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen.

Baca Juga:  Anak Petani Penerima Beasiswa Siap PKL

Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.1/PMK.010/2022.