2nd T-POMI
2023, 24 Juni
Share berita:

JAKARTA, mediaperkebunan.id – Pemerintah akan putihkan 3,3 juta hektare (ha) lahan perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan. Namun perusahan harus taat hukum dan membayar pajak.

Demikiah dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/6).

Menurut Luhut, lahan sawit yang berada di kawasan hutan terpaksa diputihkan. “Iya (diputihkan), mau apain lagi terpaksa, masak mau kita copot? Ya kan enggak, logika saja. Kita putihkan dia, tapi dia taat hukum, harus bayar pajak, bayar aturan dan lain-lain,” ujarnya.

Luhut menduga pelanggaran soal perkebunan sawit di kawasan hutan juga melibatkan pejabat yang memberi izin. Karena itu, pihaknya tengah mencari formula untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

“Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya. Nah nanti kita cari apa formulanya, misalnya penalti untuk perusahaan tersebut,” jelas Luhut.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, keberadaan perkebunan sawit di kawasan hutan menjadi perhatian pemerintah, karena kawasan hutan Indonesia sangat berharga di mata internasional.

“Cara kita menangani ini adalah dengan memperbaiki, memastikan kita ketaatan hukum. Karena itu Undang-Undang Cipta Kerja telah membukakan jalannya dengan mekanisme penyelesaian kawasan perkebunan sawit yang di atas kawasan hutan, melalui Pasal 110A dan 110B,” jelas Suahasil lagi. (YR)

Baca Juga:  Ditjenbun Terus Mendorong PSR