Jakarta, Mediaperkebunan.id
– Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan terus berupaya mensosialisasikan betapa pentingnya kemitraan dalam akselerasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Kemitraan merupakan elemen penting dalam industri sawit karena terkait aspek keberlanjutan industri ke depan, kemitraan pekebun dengan perusahaan perkebunan sawit merupakan kunci dasar kekuatan dalam peningkatan daya saing.
Kemitraan antara perusahaan dan pekebun sawit harus lebih diperkuat melalui penguatan kelembagaan di tingkat pekebun dengan menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola manajemen sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pekebun dan perkebunan kelapa sawit.
“Program PSR ditargetkan setiap tahun seluas 180.000 ha sesuai arahan Komite Pengarah BPDPKS. Mengingat besarnya target yang ditetapkan tersebut, maka diperlukan upaya-upaya percepatan agar capaian realisasi peremajaan sesuai dengan yang diharapkan. Melalui revisi Permentan No. 03 Tahun 2022 menjadi Permentan No.19 Tahun 2023, di antara upaya yang dilakukan adalah dengan membuka 2 (dua) skema pengusulan program PSR, yaitu melalui pengusulan melalui Dinas daerah kabupaten /kota dan pengusulan melalui kemitraan yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Keterlibatan perusahaan perkebunan kelapa sawit sangat diharapkan untuk bisa menjadi mitra usaha, sekaligus pendamping bagi kelompok Pekebun dalam pelaksanaan peremajaan kelapa sawit,” ujar Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan, pada kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun melalui Kemitraan.
Andi Nur menambahkan, “perlunya pemahaman yang sama terkait kemitraan dan mendorong minat pekebun untuk memanfaatkan program, kejelasan aspek legalitas lahan, dan penguatan aspek kelembagaan pekebun serta tentunya dukungan stakeholder yang dirasakan perlu dioptimalkan kembali agar berjalan dengan baik.”