2024, 22 Februari
Share berita:

BALI, mediaperkebunan.id – Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan kebijakan Kemitraan Usaha Perkebunan dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) seluas minimal 20 persen dari kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan demi menjawab tantangan yang selama ini timbul di lapangan.

Untuk menyamakan pemahaman maupun persepsi terhadap pelaksanaan FPKMS, Kementan melalui Direktorat Jenderal Perkebunan gelar sosialisasi FPKMS. Diharapkan sosialisasi ini bisa menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, walaupun pengaturan regulasi terkait dengan FPKMS seluas minimal 20  persen telah terakomodir dengan jelas, namun sampai saat ini masih banyak tuntutan dan aduan di lapangan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan.

Bahkan, lanjut Andi Nur, di beberapa wilayah mengakibatkan beberapa konflik sehingga statusnya naik menjadi tindak pidana. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman tentang FPKMS dan terbatasnya ketersediaan lahan.

“Terus kita galakkan sosialisasi FPKMS, dan jangan salah menafsirkan peraturan, agar pelaksanaan pengembangan perkebunan berjalan dengan baik dan sesuai target,” ujar Andi Nur saat menyampaikan pembukaan sosialisasi di Bali, Rabu (21/02/2024).

Andi Nur menekankan, kuatkan komitmen dan kemauan untuk menyelesaikan semua tantangan dilapangan. Ditjen Perkebunan harus semakin kuat kedepannya.

“Mari kita bersama jaga keberlangsungan usaha perkebunan, berkolaborasi dengan berbagai pihak dan menjaga sawit rakyat kita,” ujar Andi Nur.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto mengatakan, perusahaan perkebunan wajib melakukan FPKMS. Tentunya juga harus dilakukan pengawasan oleh pemerintah dan adanya sinergi bersama pihak terkait, demi memperkuat perkelapasawitan Indonesia maupun komoditas perkebunan lainnya.

“Dibutuhkan kemitraan untuk wujudkan hal tersebut. Tanpa kemitraan yang kuat antara pekebun dengan perusahaan perkebunan maka tujuan FPKMS tidak akan tercapai. Untuk itu perlunya penguatan kelembagaan di tingkat pekebun dengan menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola manajemen,” ujar Heru.

Baca Juga:  Pemprov Babel Ubah Sistem Tata Niaga Lada

Heru berharap kepada seluruh pihak terkait untuk turut bahu membahu bersinergi mendukung dan sukseskan implementasi FPKMS seluas minimal 20 persen tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan harapan dan terwujudnya pembangunan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan serta dapat meningkatkan kesejahteraan pekebun. (YR)