BANDUNG, Mediaperkebunan.id – Kementerian Pertanian terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelayanan perizinan yang efektif dan efisien.
“Kita semua didorong untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif dan efisien. Hal ini dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pelaku usaha khususnya pada sektor perkebunan,” demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto, pada Pertemuan Nasional Evaluasi Perizinan Usaha Perkebunan di Bandung, Jawa Barat (24/3/2022).
Pertemuan ini dilaksanakan sebagai salah satu mekanisme pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Heru menambahkan, pentingnya pemahaman yang sama dari pemerintah baik di pusat dan di daerah terhadap peraturan perizinan berusaha bidang perkebunan khususnya mengenai kewenangan penerbitan perizinan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha melalui OSSRBA (Online Single Submission Risk Based Approach) ini.
Oleh karena itu, masih kata Heru, penyelenggaraan kegiatan Evaluasi Perizinan Usaha Perkebunan secara Nasional ini sangat penting agar seluruh unsur pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai pejabat/petugas yang mengelola perizinan berusaha di bidang Perkebunan senantiasa memahami dan mengikuti perkembangan regulasi.
Sebagai salah satu contoh pengaturan yang sangat penting dalam PP 05 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Administrator KEK, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat melakukan diskresi untuk mengatasi tantangan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kedepannya perlu ditindaklanjuti koordinasi yang semakin bersinergi dengan Dinas dan pihak terkait khususnya mengenai hak akses turunan PTSP, wajib melakukan pelaporan melalui siperibun, melakukan pengawasan lapangan atau inspeksi secara rutin, perubahan luasan kebun (bertambah maupun berkurang) dan penyesuaian regulasi antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sehingga selaras dan sinkron secara efektif dan efisien.
“Melalui pertemuan ini kita berdiskusi mengantisipasi tantangan perizinan berusaha sub sektor perkebunan kedepan supaya berjalan dengan baik, perizinan dan pengawasan perlu diperketat dan dilakukan evaluasi perizinannya patuh terhadap peraturan atau tidak,” jelas Heru.
Kedepan, Heru berharap, apa yang dilakukan dalam pertemuan Nasional Evaluasi Perizinan Usaha Perkebunan ini dapat mencapai output atau hasil dan manfaat serta solusi terbaik demi kelancaran tugas-tugas kita selaku aparatur negara di bidang perkebunan. (YR)