2nd T-POMI
2023, 9 Juni
Share berita:

Jakarta, mediaperkebunan.id – Berbagai langkah dan Upaya terus dilakukan oleh pemerintah agar sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bisa diterima di pasar global. Hal ini penting karena Uni Eropa (UE) telah menyetujui untuk memberlakukan Undang-Undang Anti Deforestasi (EU Deforestation Regulation atau UEDR) pada 6 Desember 2022.

Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertema “Keterpaduan Hulu-Hilir untuk Meningkatkan Produksi Kelapa Sawit Berkelanjutan dan Bersertifikat di Pasar Global” yang diselenggarakan Majalah Media Perkebunan di Jakarta.

Salah satu pembicara dalam diskusi tersebut, Direktur Operasional PT Mutuagung Lestari, M Syarip Lambaga menyatakan ada beberapa hal mengapa harus dibuktikan bahwa kelapa sawit di Indonesia telah diterapkan secara sustainability (keberlanjutan).

“Pertama, berdasarkan laporan Time Toast, 1 Januari 2007, PBB menilai produk minyak kelapa sawit sebagai penyebab utama deforestasi, pembalakan liar. Kedua, Parlemen Eropa, April 2017 menerbitkan resolusi tentang minyak sawit dan deforestasi hutan hujan dan tidak berkelanjutan. Ketiga, Parlemen Eropa, 2019 menerbitkan Delegated Regulation yang merupakan turunan dari Renewable Energy Directive (REDD) II, dimana kelapa sawit dianggap sebagai komoditas beresiko tinggi terhadap perusakan hutan, lahan basah, lahan gambut melalui skema indirect land use change (ILUC). Keempat, Uni Eropa telah menyetujui untuk memberlakukan Undang-Undang Anti Deforestasi (EU Deforestation Regulation) pada 6 Desember 2022. Ketentuan ini akan mengatur dan memastikan konsumen di Uni Eropa tidak membeli produk yang terkait deforestasi dan degradasi hutan,” urai Syarip .

Menanggapi tuduhan tersebut, lanjut Syarip, maka sudah seharus untuk membuktikan bahwa bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar melalui sertifikasi sustainable.

Seperti diketahui pelaku kelapa sawit di Indonesia khususnya perusahaan, sebagian besar sudah bersertifikat sustainable, baik sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang sifatnya mandatory (wajib), ataupun sertifikat Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO) yang sifatnya voluntary (sukarela).

Baca Juga:  Apical Pastikan Suplai Minyak Goreng Aman

Keseriusan Mutuagung dalam mendorong sertifikasi sustainable dibuktikan dengan terus mengkampanyekan pentingya sertifikat sustainable baik ke petani ataupun perusahaan. Hal ini penting karena sebagian minyak kelapa sawit (crude palm oil atau CPO) yang diperdasgangkan juga dipasok oleh petani kelapa sawit dan itu jumlahnya tidaklah kecil.