PERPRES 88 / 2017 AKAN DIREVISI UNTUK PERCEPATAN PENYELESAIAN PEKEBUN DALAM KAWASAN
Salah satu masalah yang dihadapi petani kelapa sawit adalah kebunnya berada di kawasan hutan, artinya tidak punya legalitas lahan. Padahal semua program dan bantuan pemerintah dasarnya adalah legalitas lahan. Abetnego Tarigan, Plt Deputi Kepala Staf Kepresidenan Bidang Pembangunan Manusia menyatakan hal ini. “Legalitas adalah kunci bagi bagi petani untuk mendapat bantuan pemerintah. Semua program pemerintah