Akademisi: PP Gambut Tak Memiliki Dasar Ilmiah
Peraturan Pemerintah (PP) 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut perlu memiliki dasar ilmiah terutama pada substansi pengaturan. PP tanpa dasar ilmiah berakibat pada substansi pengaturan yang tidak tepat, sulit bahkan tidak bisa diimplementasikan. Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa akademisi Universitas di Indonesia. Diantaranya pakar Gambut Institut Pertanian Bogor (IPB) Saiful Anwar, Ketua Himpunan Ilmu