Jakarta, mediaperkebunan.id - Memasuki musim kemarau 2026, upaya pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menjadi perhatian. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kesiapsiagaan serta mendorong kerja sama lintas sektor dalam menghadapi potensi karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
GAPKI mengimbau seluruh perusahaan anggotanya untuk meningkatkan kesiapan menghadapi potensi kebakaran, memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, serta memastikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara efektif di lapangan.
Upaya tersebut telah dilakukan GAPKI melalui sejumlah langkah antisipatif. Salah satunya dengan menerbitkan surat imbauan kepada seluruh Ketua Cabang dan Pimpinan Perusahaan Anggota.
Melalui Surat No. 088/GAPKI/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026, GAPKI menyampaikan imbauan mengenai langkah antisipasi kebakaran lahan sejak dini. Imbauan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat No. 280/GAPKI/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang secara khusus membahas pencegahan karhutla di lahan gambut.
Selain melalui imbauan internal, GAPKI juga memperkuat kerja sama dengan asosiasi lain. Pada 16 Oktober 2025, GAPKI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengenai Kerja Sama Pembinaan Masyarakat dalam Pengendalian Karhutla.
Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pertanian.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menegaskan bahwa kerja sama lintas asosiasi menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dunia usaha untuk mencegah dan menangani karhutla, baik di kawasan konsesi maupun wilayah di sekitarnya.
Perkuat Kesiapan Tim dan Sarana Pemadam
Kesiapsiagaan juga terus dilakukan oleh perusahaan anggota GAPKI di berbagai daerah. Salah satu bentuknya adalah pelaksanaan Apel Siaga Karhutla secara berkala untuk memastikan personel dan sarana pemadaman berada dalam kondisi siap digunakan.
Perusahaan anggota GAPKI juga diwajibkan mengaktifkan Tim Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat (KTD) serta memastikan kesiapan Regu Pemadam Kebakaran (RPK) beserta berbagai infrastruktur pendukung.
Sarana tersebut mencakup mesin pompa air, embung, menara pantau api, serta perlengkapan lain yang dibutuhkan untuk mendukung respons terhadap potensi kebakaran.
Koordinasi dengan pihak terkait juga terus dilakukan, termasuk bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, serta TNI dan Polri di wilayah masing-masing. Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat respons apabila terjadi kebakaran sekaligus memastikan penanganannya dilakukan secara terkoordinasi.
Aksi Pencegahan Dilakukan di Sejumlah Daerah
Komitmen GAPKI tidak hanya dilakukan melalui kebijakan dan koordinasi, tetapi juga diwujudkan dalam kegiatan di lapangan oleh perusahaan anggota di berbagai wilayah.
Di Kalimantan Tengah, GAPKI turut mengerahkan regu pemantau untuk membantu memonitor titik panas sekaligus mendukung penanganan karhutla, terutama di wilayah Palangka Raya.
Sementara di Kalimantan Selatan, GAPKI Kalsel menyiagakan tim pemadam dari perusahaan anggota untuk bergabung dalam Satgas Darat bersama tujuh perusahaan lainnya. Selain memperkuat kesiapsiagaan, GAPKI Kalsel juga memberikan dukungan kepada masyarakat dengan menyalurkan 20.000 masker untuk membantu warga yang terdampak kabut asap.
Di Kalimantan Barat, perusahaan kelapa sawit di wilayah Ketapang, termasuk Sinar Mas, terus meningkatkan kegiatan sosialisasi, apel siaga dan patroli bersama. Kegiatan tersebut melibatkan TNI-Polri, perangkat kecamatan dan desa, serta masyarakat setempat.
Langkah kolaboratif tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI dalam rapat penanganan karhutla di Kalimantan Barat yang menekankan pentingnya keterlibatan bersama antara pemerintah, aparat, BNPB dan dunia usaha.
Data Hotspot Perlu Dibaca Secara Proporsional
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap data titik panas atau hotspot, Guru Besar IPB University, Prof. Yanto Santosa, mengingatkan pentingnya memahami karakter data tersebut sebelum menggunakannya untuk menarik kesimpulan mengenai kebakaran.
“Hotspot adalah lokasi yang oleh sensor satelit teridentifikasi memiliki anomali suhu atau energi termal dibandingkan lingkungan sekitarnya. Karena itu, tidak setiap hotspot dapat langsung diterjemahkan sebagai kebakaran yang telah terkonfirmasi,” ujar Prof. Yanto.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam membaca data hotspot, antara lain tingkat kepercayaan data, jenis sensor, waktu satelit melintas, kondisi tutupan awan atau asap, serta kemungkinan adanya sumber panas yang bukan berasal dari kebakaran.
Karena itu, ketika data hotspot digunakan untuk menentukan luas area terbakar, asal api, maupun pihak yang bertanggung jawab, diperlukan verifikasi di lapangan serta bukti pendukung lainnya.
“Untuk menyimpulkan bahwa suatu area benar-benar terbakar, terlebih lagi menentukan luas, asal api, dan penanggung jawab, diperlukan bukti berlapis, antara lain data hotspot multiwaktu, citra resolusi lebih tinggi, peta area terbakar, data cuaca, batas konsesi yang sah, dokumentasi lapangan, dan bila relevan investigasi forensik kebakaran,” jelasnya.
Prof. Yanto juga mengingatkan bahwa lokasi hotspot yang berada dalam suatu wilayah konsesi tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa pemegang konsesi menjadi penyebab kebakaran.
“Secara spasial, hotspot yang berada di dalam suatu konsesi memang menunjukkan adanya deteksi termal pada lokasi tersebut. Namun hubungan sebab-akibat tetap harus dibuktikan. Penentuan penyebab membutuhkan informasi mengenai titik awal api, arah penjalaran, kondisi bahan bakar, aktivitas di lapangan, waktu kejadian, serta hasil investigasi,” katanya.
Karhutla Terjadi di Berbagai Jenis Penggunaan Lahan
Menurut data resmi yang dikutip Prof. Yanto, karhutla di Indonesia terjadi pada berbagai jenis penggunaan lahan. Dengan demikian, persoalan karhutla tidak dapat disederhanakan sebagai persoalan yang hanya berkaitan dengan satu sektor.
Data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa pada periode Januari–Juni 2026, indikasi luas karhutla nasional mencapai 107.465,47 hektare.
Dari angka tersebut, sekitar 54 persen berada di Kawasan Hutan, sedangkan 46 persen berada di Areal Penggunaan Lain (APL). APL mencakup antara lain lahan masyarakat, perkebunan dan berbagai penggunaan lahan lainnya di luar kawasan hutan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran terjadi pada lanskap dengan karakter penggunaan lahan yang beragam. Oleh sebab itu, perbandingan mengenai sektor yang paling dominan perlu dilakukan dengan pendekatan data yang lebih komprehensif, bukan hanya berdasarkan jumlah hotspot secara mentah.
“Data pemerintah sendiri menunjukkan pola yang jauh lebih beragam daripada narasi tunggal bahwa satu sektor paling bertanggung jawab. Untuk membandingkan antar-penggunaan lahan secara adil, diperlukan overlay spasial yang konsisten serta normalisasi berdasarkan luas wilayah,” ujarnya.
Hotspot di Kalsel Perlu Diverifikasi Lebih Lanjut
Prof. Yanto juga menyoroti data hotspot di Kalimantan Selatan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Berdasarkan angka yang dipublikasikan WALHI Kalsel, terdapat 1.281 hotspot selama periode 1 Mei–22 Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, 875 titik berada di konsesi pertambangan dan 32 titik berada di konsesi perkebunan sawit. Jika digabungkan, terdapat 907 titik atau sekitar 70,8 persen yang berada di kawasan konsesi perusahaan. Angka tersebut kemudian dibulatkan menjadi 71 persen.
Secara lebih spesifik, hotspot yang berada di konsesi pertambangan mencapai sekitar 68,3 persen dari total hotspot, sedangkan hotspot di konsesi perkebunan sawit berada pada kisaran 2,5 persen.
“Temuan tersebut penting untuk menjadi dasar prioritas verifikasi lapangan dan pengawasan. Namun, keberadaan hotspot di dalam poligon konsesi masih menunjukkan lokasi deteksi termal, bukan otomatis berarti kebakaran tersebut disebabkan oleh kegiatan pertambangan maupun perkebunan,” kata Prof. Yanto.
Ia menambahkan, analisis antar-sektor tidak cukup hanya membandingkan jumlah hotspot absolut. Luas konsesi, periode pengamatan, jenis sensor, tingkat kepercayaan hotspot, kemungkinan adanya deteksi ganda, serta jumlah kejadian yang telah diverifikasi di lapangan juga perlu diperhitungkan.
Kondisi Cuaca Turut Memengaruhi Risiko Kebakaran
Selain aktivitas manusia, faktor cuaca dan kondisi biofisik turut menentukan potensi kebakaran. Ketika kondisi menjadi semakin kering, kelembapan bahan bakar menurun sehingga material menjadi lebih mudah terbakar.
Kondisi tersebut juga perlu mendapat perhatian pada lahan gambut yang mengalami drainase. Penurunan muka air dapat membuat lapisan organik menjadi lebih mudah terbakar dan memungkinkan api merambat di bawah permukaan.
Dalam konteks tersebut, Prof. Yanto kembali mengingatkan bahwa data hotspot hanya menunjukkan adanya indikasi panas dan tidak dapat digunakan secara langsung untuk menentukan siapa atau apa yang menjadi penyebabnya.
“Hotspot sendiri tidak mengandung informasi tentang identitas pelaku, motif, atau sebab penyalaan. Sensor mengukur radiasi termal, bukan proses sosial atau hukum di balik api. Karena itu, atribusi penyebab harus datang dari investigasi, bukan dari titik hotspot semata,” tegas Prof. Yanto.
GAPKI menilai pemahaman terhadap karakter data dan kondisi lapangan menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian karhutla. Penggunaan data yang tepat diharapkan dapat membantu menentukan prioritas pencegahan, pengawasan dan penanganan secara lebih akurat.
Di sisi lain, GAPKI terus mendorong perusahaan anggotanya untuk memperkuat kesiapsiagaan, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah dan aparat, serta memastikan kesiapan personel dan sarana pemadam di wilayah operasional masing-masing.
Menghadapi musim kemarau dan potensi cuaca ekstrem, kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, aparat, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya menjadi semakin penting.
Melalui penguatan pencegahan, kesiapsiagaan, respons cepat dan penggunaan data yang proporsional, GAPKI mendorong pengendalian karhutla dilakukan secara terpadu untuk menjaga lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran dan kabut asap.