2nd T-POMI
2023, 18 Agustus
Share berita:

Jakarta, Mediaperkebunan.id

EUDR sejak Juni 2023 sudah entry into force, Desember 2024 berlaku untuk operator, Juni 2025 berlaku untuk UMKM. Tinggal lihat perkembangannya bagaimana apakah nanti operator yang butuh minyak kelapa tahun 2025 dan UMKMnya akan kesulitan mendapatkan bahan baku atau tidak.

“EUDR yang sudah berlaku tentu kita tidak bisa diapa-apakan lagi. Sekarang sebaiknya pemerintah fokus pada tujuan awal memberi kesempatan rakyat menanam kelapa sawit yang belum tercapai yaitu pekebun punya saham di PKS (Pabrik Kelapa Sawit)”, kata Gamal Nasir, Ketua Dewan Pembina POPSI (Perkumpulan Forum  Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia) sehubungan dengan diadakannya “Palm Oil  vs EUDR, Let’s Talk EUDR With Special Attention to Palm Oil” yang diselenggarakan oleh Media Perkebunan dan  BPDPKS.

Petani sejak pertama kali membudidayakan sawit,  sampai sekarang , terlepas dari banyak petani yang sukses, statusnya tetap menjadi penjual TBS saja. Mereka ada di rantai pasok paling awal, paling banyak menanggung risiko dan paling rentan terhadap berbagai gejolak. Ada sedikit saja masalah maka yang paling terkena dampaknya adalah harga TBS.

 Petani kelapa sawit harus naik kelas. Pada masa lalu sawit diusahakan hanya oleh perusahaan. Melihat perusahaan mendapat keuntungan dari sawit maka pemerintah merancang sawit diusahakan oleh rakyat dalam bentuk PIR (Perusahaan Inti Rakyat), dengan perusahaan sebagai inti dan pekebun sebagai plasma.

PIR bisa dikatakan sukses membuat petani kelapa sawit sejahtera. Hanya satu tujuan PIR yang belum tercapai yaitu petani memiliki saham di PKS (Pabrik Kelapa Sawit).  EUDR memancing kembali supaya tujuan ini perlu dihidupkan kembali. Harus dibuat aturan khusus dimana petani plasma, petani kemitraan memiliki saham di PKS yang selama ini menerima TBS mereka.

Baca Juga:  Apkasindo Belum Mengakar di Tingkat Petani

“Harus ada kemauan politik yang kuat untuk memenuhi tujuan PIR yang belum tercapai. Beberapa perusahaan perkebunan yang punya PKS sudah menjadi perusahaan terbuka. Ada usulan supaya pekebun membeli di bursa saham saja. Saya tidak setuju karena ini bisa dilakukan siapa saja dan saham sewaktu-waktu bisa dijual kembali sehingga kepemilikannya hilang,” kata Gamal lagii.

Harus dibuat aturan dan mekanisme supaya petani plasma/kemitraan punya saham yang terkunci, tidak bisa dijual lagi dan setiap tahun mendapat dividen. Dengan cara ini petani akan loyal memasok TBS ke PKS ‘miliknya’ , sehingga pendapatan petani juga dari jual CPO.