2022, 31 Januari
Share berita:

Jakarta, mediaperkebunan.id – Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Februari 2022 adalah USD 1.314,78/MT. Harga referensi tersebut meningkat sebesar USD 7,02 atau 0,54 persen dari periode Januari 2022, yaitu sebesar USD 1.307,76/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 200/MT untuk periode Februari2022,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

BK CPO untuk Februari 2022 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.010/2022 sebesar USD 200/MT. Nilai tersebut tidak berubahdari BK CPO untuk periode Januari 2022.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Februari 2022 sebesar USD2.522,63/MT meningkat 1,91 persen atau USD 47,32 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD2.475,31/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Februari 2022 menjadi USD 2.234/MT, meningkat 2,11 persen atau USD 46.11 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.188/MT.

Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu menurunnya supply CPO dikarenakan curah hujan yang tinggi di Indonesia dan Malaysia, penurunan jumlah tenaga kerja di perkebunan sawit Malaysia akibat pandemi juga turut mengurangi produktivitas CPO, serta peningkatan harga minyak mentah secara global berdampak pada peningkatan harga bahan bakar alternatif.

Sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh optimisme pasar akan pemulihan setelah adanya pembatasan karena varian Omicron dan adanya penurunan supply kakao.

Baca Juga:  MENTAN : PRODUKTIVITAS KELAPA HARUS NAIK 4 KALI LIPAT

Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.1/PMK.010/2022.