2017, 5 Desember
Share berita:

Merauke – Moratorium kebun plasma sawit di Papua terus dikaji mendalam agar tidak merugikan masyarakat adat setempat. Hal ini terkait dengan banyaknya minat investor yang ingin memangun kebun plasma sawit untuk mensejahterakan masyarakat adat Papua. Isu deforestasi kerap menjadi kendala bagi investor.

Hal tersebut terungkap dari hasil kunjungan kerja (kunker) Tim Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Merauke, Papua, Selasa (5/12). Kunker DPD yang didampingi Plt Kepala Pusat Kajian Daerah (Puskada) Irdam Imran guna mengetahui lebih jauh permasalah di lapangan. Isu deforestasi kerap dituduhkan oleh NGO intenasional terhadap swasta yang berinvestasi di Merauke Papua.

Dari dialog dengan masyarakat setempat, aspirasi masyarakat adat Merauke Boven Digul menginginkan 1 warga dapat 1000 sd 10 ribu ha untuk ditanam kebun plasma sawit. “Masukan dari masyarakat adat dan investor ini akan diolah oleh Puskada sebagai support sistem untuk disampaikan kepada Pimpinan DPD dan Komite II DPD yang membidangi pembangunan infrastruktur dan sumber daya ekonomi lainnya, termasuk pembangunan pertanian dan perkebunan,” pungkas putera Kamang Mudiak Agam itu.

Kunker ini merupakan tindak lanjut kajian Puskada terhadap aspirasi masyarakat daerah Papua tentang moratoriun kebun plasma sawit di sana. Sekaligus, lanjutnya, kunjungan ini juga dalam rangka verifikasi atas tuduhan terhadap swasta yang melakukan deforestasi. YR

Baca Juga:  Siswa Binaan Astra Agro Pamerkan Budaya Lokal