2nd T-POMI
2018, 27 September
Share berita:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut mengamanatkan kepada pelaku usaha perkebunan untuk melakukan upaya tata kelola dan pemanfaatan lahan gambut pada usaha perkebunan.

Menyadari bahwa kegiatan pengusahaan perkebunan kelapa sawit yang lestari dan berkelanjutan memiliki komitmen dan tanggung jawab yang besar, maka Dirjen Perkebunan minta setiap pelaku usaha dalam implementasinya tentu saja harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab serta komitmen dalam melaksanakan aturan tersebut.

“Bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah mendapat surat dari Badan Restorasi Gambut untuk memulihkan ekosistem gambut di konsesinya maka harus dilaksanakan. Seluruh pelaku harus memberikan dokumen rencana kegiatan . Ditjenbun akan memberi pendampungan dan asistensi teknis, juga menerima masukan soal fakta,” kata Dudi Gunadi, Direktur Perlindungan Perkebunan, Ditjenbun ketika membacakan sambutan Dirjenbun pada Pertemuan Fasilitasi Dan Rekonsiliasi Pengelolaan Ekosistem Gambut Di Perkebunan Kelapa Sawit”.

“Oleh sebab itu, saya sangat percaya kepada seluruh pelaku usaha perkebunan untuk melaksanakan kebijakan tersebut dengan cara melakukan berbagai kewajiban yang telah ditetapkan” katanya.

Ditjenbun juga akan mencatat secara obyektif dan komprehensif terkait dengan data dan fakta yang ditemui dalam pelaksanaannya untuk di laporkan. Dalam pelaksanaannya, Ditjenbun akan bersama-sama memberikan pendampingan dan asistensi teknis serta kesempatan kepada para pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai masukan dan fakta terkait kegiatan tersebut.

Inpres No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Presiden RI menginstruksikan kepada Menteri Pertanian untuk melakukan :
1. Penyusunan dan verifikasi data serta peta IUP dan STDB kelapa sawit;
2. Evaluasi proses pemberian, IUP dan STDB kelapa sawit yang telah diterbitkan, serta pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat seluas 20%;
3. Menindaklanjuti hasil Rakor mengenai NSPK IUP dan STDB;
4. Meningkatkan pembinaan kelembagaan petani sawit; dan
5. Memastikan setiap kebun kelapa sawit menerapkan ISPO.

Baca Juga:  Poltek CWE Buka Pelatihan Anak Petani Sawit Angkatan II

“Dalam menyikapi Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tersebut, dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi terhadap kepatuhan pemegang izin usaha perkebunan antara lain : kepemilikan sistem, sarana, dan prasarana pengendalian OPT dan kebakaran lahan perkebunan” kata Dudi lagi.